Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Banyaknya pengecer/pedagang kecil LPG 3 kilogram yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta sebagian dari mereka juga ada yang melakukan penimbunan tabung LPG 3 kilogram membuat harganya menjadi melambung naik sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi di Kalteng.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan PT. Pertamina menyelenggarakan kegiatan pasar penyeimbang LPG 3 kilogram bersubsidi dalam rangka pengendalian inflasi daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/10/2022).
Kegiatan Pasar Penyeimbang LPG 3 kilogram bersubsidi ini rencananya akan terus dilaksanakan setiap harinya oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 pada 2 (dua) titik lokasi yakni Pasar Kahayan Jl. Cilik Riwut Km. 1,5 dan Pasar Besar Jl. Bangka, dan nantinya juga akan dilakukan evaluasi terkait penambahan lokasi kegiatan.
Diinformasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya melalui media Satpol PP Provinsi Kalteng, bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang kosong di rumahnya, dapat ditukarkan dengan yang baru di lokasi kegiatan Pasar Penyeimbang dengan syarat melampirkan dokumen berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan untuk LPG 3 kilogram nya sendiri dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp. 22.000,- sesuai Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/ 102 /2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram di Kota Palangka Raya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )