Bidang Pembinaan Masyarakat

 

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat

LUGIKAETER, S.Hut., M.Si.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19730122 199903 1 006

Bidang Pembinaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat, kewaspadaan dini, bimbingan dan penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pembinaan, kewaspadaan dini, dan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat;
  2. Pelaksanaan sosialisasi kegiatan pembinaan, kewaspadaan dini, dan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  3. Perumusan bahan analisa dan mengolah data serta visualisasi kegiatan pembinaan, kewaspadaan dini, dan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat;
  4. Penyusunan persiapan bahan dan melaksanakan pembinaan masyarakat;
  5. Penyusunan penyajian data dan informasi di Bidang Pembinaan Masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
SUB BIDANG BIMBINGAN PENYULUHAN

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan

HERRY PRIADY JAYA, SE
Penata (III/c)
NIP.  19780420 200501 1 012

Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan
    berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Bimbingan dan Penyuluhan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyiapkan bahan analisa dan mengolah data serta visualisasi kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan;
  7. Melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan;
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Bimbingan dan Penyuluhan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Masyarakat.
SUB BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS

Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas

AGUS KESUMA WIDODO, A.Md
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19670303 198903 1 007

Sub Bidang Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Anggota Polisi Pamong Praja.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengembangan Kapasitas
    berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dengan
    membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dasar, pelatihan teknis dan peningkatan
    kapasitas sumber daya aparatur dasar Polisi Pamong Praja;
  7. Menyusun bahan petunjuk teknis operasional sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan Anggota Perlindungan Masyarakat;
  8. Melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah;
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Masyarakat.
Social media sharing
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version