Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

ERIC DOVICO L. LAMPE, S.Sos., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19790717 200312 1 006

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  4. Pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  5. Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  6. Pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
  7. Pelaksanaan patroli rutin dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh daerah;
  8. Pelaksanaan penanganan dan pengedalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  9. Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerja sama di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 
  10. Pelaksanaan pengoordinasian kerja sama teknis Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, peningkatan Sumber Daya Aparatur serta sumber daya anggota Perlindungan Masyarakat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

SUB BIDANG OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN

 

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian

SEPTIDYA K. PUTRI, S.IP., M.AP
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP. 19930916 201507 2 001

Sub Bidang Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan menyusun bahan operasional pengembangan kapasitas personil Polisi Pamong Praja serta melaksanakan operasional pengamanan yang meliputi pengamanan, penertiban, pengawalan dan
kesamaptaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Operasional dan Pengendalian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyusun dan menginventarisasi data Polisi Pamong Praja yang ada;
  7. Menyusun rencana kerja Operasional Polisi Pamong Praja serta menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan dan wawasan Polisi Pamong Praja/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  8. Menyusun program Pemberdayaan Polisi Pamong Praja melalui Pelatihan Teknis dan peningkatan keselamatan;
  9. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan teknis bidang pengamanan dan
    kesamaptaaan, pengamanan gedung kantor, rumah dinas pimpinan, dan aset Pemerintah Daerah;
  10. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan pengamanan Kepala Daerah dan Pejabat Sipil lainnya;
  11. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah serta Kebijakan Kepala Daerah;
  12. Menyusun pembinaan operasional pengamanan dan ketertiban, pengamanan tamu Pemerintah Daerah dan Tamu Negara;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan operasional dan pembinaan personil berdasarkan
    pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  14. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian baik secara tertulis
    maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

SUB BIDANG KETERTIBAN UMUM

Kepala Seksi Ketertiban Umum

MUHAMMAD HUMAINY, S.H
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19840409 201001 1 009

Sub Bidang Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Ketertiban Umum berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di Sub Bidang Ketertiban Umum;
  7. Menyusun dan menyiapkan rencana pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting, pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat, acara-acara resmi, patroli rutin dan pengendalian keamanan ketertiban umum di seluruh wilayah;
  8. Menyusun dan menyiapkan pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa serta penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum;
  9. Melaksanakan penyajian data dan informasi di Bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian tugas Sub Bidang Ketertiban Umum;
  10. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Ketertiban Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Social media sharing
Exit mobile version
Skip to content