- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Transformasi Kinerja: Satpol PP Kalteng Optimalkan Pengajuan Klaim Angka Kredit melalui Aplikasi E-Kinerja”
- Satpol PP Kalteng Imbau Masyarakat Tak Pasang Reklame Sembarangan
- Satpol PP Kalteng Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Digital
- Satpol PP Kalteng Tingkatkan Kedisiplinan Melalui Pengawasan Rutin
- Tingkatkan Sinergitas : Satpol PP Kalteng Terima Kunjungan Kerja Satpol PP Damkar Pulang Pisau