Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
    tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
    berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
    fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
    kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
    kerja.
  4. Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
Social media sharing
Exit mobile version
Skip to content