- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Peringatan HUT Satpol PP Ke-73, Satlinmas Ke-61 dan Damkar Ke-104 Tingkat Kabupaten Katingan
- Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H, Stok dan Distribusi Pangan Aman
- Bidang Gakda Launching Buku Pedoman Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas
- Satpol PP Yang Humanis Adalah Satpol PP Yang Dicintai Masyarakat
- Tuntutan Zaman, Satpol PP Kini Dituntut Memiliki Jiwa Enterpreneur
- Anggota Satpol PP Wajib Kuasai dan Pahami Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas
- Satpol PP Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perda Trantibumlinmas Lingkup Internal
- Kalteng Kembali Dipercaya Menjadi Tuan Rumah UCI MTB Eliminator World Championship 2023