- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Gubernur Kalteng Melantik Penjabat Bupati/Walikota Di Provinsi Kalteng
- Kabid Tibumtranmas Ajak Pegawai Tingkatkan Disiplin Sesuai Dengan Budaya Berakhlak
- Jelang Pemilu 2024 Satpol PP Tandatangani Pakta Integritas dan Ikrarkan Netralitas Pegawai
- Kasat Pol PP Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke 64 Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023
- Satpol PP Ikuti Pembekalan Kader Terlatih Korem 102/PJG
- Pemprov Kalteng Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas UMKM
- Gerak Cepat Pemprov Kalteng Himbau Warga Hingga Bantu Padamkan Api Atasi Karhutla
- Tertib Administrasi Penyaluran BBM, Dukung Peningkatan PAD Kalteng