- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Kasat Pol PP Kalteng Hadiri Tour Konser Isen Mulang Berkah 2024 di Bumi Habaring Hurung
- Kasat Pol PP Kalteng Hadiri Gelaran Gebyar UMKM 2024 Wilayah Timur
- Satpol PP Provinsi Kalteng Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Pesan Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Di Hari Kesaktian Pancasila
- Pamit Purna Tugas, Kabid Gakda Supardi Ucapkan Terima Kasih Ke Segenap Jajaran Satpol PP Provinsi Kalteng