Bidang Perlindungan Masyarakat

 

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat

MIKELSON DAMEK, ST., MT
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19690107 199603 1 002

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan Pengendalian Operasional dan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Mediasi dan Fasilitasi Kesiagaan, Mengantisipasi, dan Ketahanan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan tugas Perlindungan Masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan penyusunan pelaksanaan program Perlindungan Masyarakat;
  3. Perumusan, pengkajian dan pengembangan program Perlindungan Masyarakat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi terkait; dan
  5. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
SUB BIDANG PELATIHAN DAN MOBILISASI

 

Plt. Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi

INGE MAWARNY, SE
Penata (III/c)
NIP. 19821006 200801 2 016

Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi mempunyai tugas melakukan menyiapkan, pengumpulan data, menganalisa, pengkajian, perumusan dan mengevaluasi kerja sama dengan instansi terkait dan Aparat Keamanan serta penyusunan pelaporan kegiatan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi
    berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi dengan
    membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Mengolah, mengkaji dan merumuskan data Pelatihan dan Mobilisasi pengetahuan sumber daya manusia Perlindungan Masyarakat;
  7. Menyusun rencana kebutuhan personil, pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan pengetahuan;
  8. Menyusun kebijakan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan Dasar dan Diklat Teknis Fungsional Perlindungan Masyarakat;
  9. Mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/lembaga vertikal maupun terkait guna pelatihan satuan Linmas dalam Perlindungan Masyarakat;
  10. Melaksanakan mobilisasi apabila adanya bencana alam maupun gangguan keamanan dan ketertiban perlidungan masyarakat;
  11. Menyiapkan, pelaksanaan mediasi dan fasilitasi antar organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat untuk menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang berharkat dan berbudaya;
  12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat.

SUB BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat

DANIEL, S.Kom
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19740404 200604 1 009

Sub Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan peningkatan profesionalisme satuan perlindungan masyarakat.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Perlindungan Masyarakat
    berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Perlindungan Masyarakat baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Perlindungan Masyarakat dengan
    membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Perlindungan Masyarakat berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyiapkan bahan pedoman/kebijakan pembinaan dan latihan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota satuan perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan pendataan potensi satuan perlindungan masyarakat;
  8. Melaksanakan koordinasi komunikasi dan informasi penyelamatan korban bencana alam, kecelakaan air sungai dan dan;
  9. Melaksanakan pertolongan korban bencana alam, kecelakaan air, sungai danau;
  10. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Perlindungan Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat.
Social media sharing