SEKRETARIAT

Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah

HARI WIBOWO THOMAS, SH
NIP. 19660701 199403 1 007
Pembina Tingkat I (IV/b)

Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penghimpunan bahan / data perencanaan dan penyusunan program Satuan Polisi Pamong Praja serta perencanaan anggaran;
  2. Penghimpunan bahan / data penyusunan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset;
  5. Pelaksanaan urusan perpustakaan, humas, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan urusan pengelolaan / administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan
  7. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM

Plt. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program

YERI, A.Md
NIP. 19790515 200903 1 001
Penata Muda Tk. I (III/b)

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas fungsi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program dengan
    membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan program dan anggaran;
  7. Menghimpun bahan-bahan rapat koordinasi program dan LPPD;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. Menyusun perencanaan penerapan dan pencapaian SPM;
  10. Menyusun pelaporan pengarusutamaan gender;
  11. Menyusun LAKIP dan Laporan Tahunan;
  12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN ASET

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

SISKA, S.E
NIP. 19801008 201101 2 001
Penata (III/c)

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
  7. Melaksanakan pengelolaaan keuangan dan aset;
  8. Menyusun pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
  9. Melakukan pembinaan bendaharawan;
  10. Melakukan rekonsiliasi keuangan dan aset;
  11. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
  12. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
  13. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

I KETUT SUTAWAN, SE
NIP. 19730828 200701 1 017
Penata (III/c)

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, humas dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan
    membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
  7. Menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Mengelola organisasi dan tata laksana;
  9. Melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  11. Melaksanakan pemeliharaan aset;
  12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Social media sharing
Exit mobile version