Kepala Satuan

Kasat Pol PP Prov. Kalteng-pas foto

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah

BARU, S.Pd., M.Si.
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19700228 199803 1 007

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membina, mengoordinasikan, merencanakan, menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan serta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan program bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan program bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  6. Pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.

Social media sharing
Exit mobile version
Skip to content