Bidang Penegakan Peraturan Daerah

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah

SUPARDI, S.Sos., M.AP.
Pembina (IV/a)
NIP. 19660909 199403 1 008

Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisis, pengkajian dan perumusan kebijakan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pengawasan dan teknis penyidikan dan penyelidikan, pemeriksaan khusus serta pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang penegakan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Penegakan Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penegakan atas pelanggaran pelaksanaan peraturan daerah;
  2. Pembinaan, pengawasan dan teknis penyidikan penegakan peraturan daerah;
  3. Pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan Kepolisian dan pencegahan serta melakukan tindakan pertama ditempat kejadian atas pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang penegakan perundang-undangan; dan
  5. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

SUB BIDANG PENEGAKAN

 

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah

NELLYANA, S.STP., M.Si.
Pembina (IV/a)
NIP. 198302142001122001

Sub Bidang Penegakan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan menganalisa dan pengkajian data penegakan, pengawasan dan Peraturan Daerah.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Penegakan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Penegakan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Penegakan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Penegakan dengan  membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Penegakan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah, kepada masyarakat LSM terhadap peraturan di daerah; 
  7. Menyusun dan mempersiapkan analisa dan mengolah data kegiatan penegakan Peraturan Daerah serta melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di Bidang Penegakan Peraturan Daerah;
  8. Melaksanakan pengamatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan;
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penegakan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang melaksanakan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

SUB BIDANG PENGAWASAN


Kepala Seksi Pengawasan

FERDO HUKRIANTO, SH
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19850817 201001 1 008

Sub Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, menganalisa dan pengkajian data pengawasan peraturan daerah.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengawasan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengawasan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengawasan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengawasan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menyusun dan melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Peraturan Daerah kepada masyarakat
    ataupun badan hukum terhadap peraturan di daerah;
  7. Menyusun dan mempersiapkan analisa dan mengolah data kegiatan pengawasan Peraturan daerah;
  8. Menyusun dan mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di Sub
    Bidang Pengawasan;
  9. Menyusun pelaksanaaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Pengawasan berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan; 
  10. Melaksanakan pengamatan dan pengawasan terhadap pelaksaan perundang-undangan;
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengawasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang melaksanakan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
Social media sharing
Exit mobile version
Skip to content