- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Peringatan HUT Satpol PP Ke-73, Satlinmas Ke-61 dan Damkar Ke-104 Tingkat Kabupaten Katingan
- Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H, Stok dan Distribusi Pangan Aman
- Bidang Gakda Launching Buku Pedoman Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas
- Satpol PP Yang Humanis Adalah Satpol PP Yang Dicintai Masyarakat
- Tuntutan Zaman, Satpol PP Kini Dituntut Memiliki Jiwa Enterpreneur
- Anggota Satpol PP Wajib Kuasai dan Pahami Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas
- Satpol PP Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perda Trantibumlinmas Lingkup Internal
- Kalteng Kembali Dipercaya Menjadi Tuan Rumah UCI MTB Eliminator World Championship 2023