- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Kepala Satpol PP Kalteng Hadiri Peresmian Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang
- Perkuat Sinergi Sosial, Kepala Satpol PP Kalteng Hadiri Dialog Bersama Mensos RI dan Pilar-Pilar Sosial
- Satpol PP Kalteng Pengamanan Peresmian Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang
- Satpol PP Kalteng Awasi Aktivitas Pedagang Di Kawasan Bundaran Besar, Pastikan Tertib dan Nyaman Untuk Semua
- Bina PKL Bundaran Besar, Satpol PP Kalteng Ajak Wujudkan Lingkungan Tertib, Bersih, dan Aman