Jabatan Fungsional Umum

  1. Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
    berdasarkan hasil analisis jabatan.
  2. Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
    Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
    kebutuhan organisasi perangkat daerah.
  4. Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
    lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
    Gubernur.
  5. Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
    umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
    dengan Keputusan Gubernur.
  6. Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
    Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
    fungsional umum.
  7. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
    Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
    ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
    pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
    lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
    Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
    Gubernur.
Social media sharing
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version