Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 yang tertib dan tenteram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial.

Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai menyampaikan bahwa Satpol PP Prov. Kalteng memiliki komitmen penuh untuk mendukung Pilkada serentak 2024, dirinya juga menjelaskan bahwa selain menugaskan jajarannya di Bidang Trantibum untuk melakukan pengamanan, serta Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) menyelenggarakan dan berpartisipasi pada pelatihan dan mobilisasi Satlinmas, juga perlu adanya sosialisasi Perda Trantibumlinmas yang dilakukan secara masif kepada masyarakat guna terciptanya kondisi yang tertib, tenteram, aman dan damai melaui Bidang Penegakan Perda.

Kasat Pol PP Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si

“Saya selaku Kasat Pol PP, menindaklanjuti arahan Kemendagri dan Gubernur, telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penyelenggaraan Trantibumlimas pada Pilkada serentak 2024 ini, tahapan Pilkada sudah berjalan, penugasan anggota dalam pengamanan dari Bidang Trantibum berkolaborasi dengan jajaran TNI-POLRI sudah kita lakukan, juga saat ini yang sedang berjalan, anggota kita dari Bidang Linmas ikut berpartisipasi dalam pelatihan dan mobilisasi Satlinmas di Kabupaten Katingan. Tetapi menurut saya itu saja tidak cukup untuk menciptakan iklim Pilkada yang damai di Kalteng, kita juga perlu menggencarkan sosialisasi Perda Trantibumlinmas kepada masyarakat, baik itu secara door to door dan melalui media sosial, maka dari itu saya minta Bidang Penegakan Perda untuk melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Tim Media Satpol PP Kalteng” jelas Baru.

Perlu diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2021 oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran ini memiliki beberapa tahapan dalam penyelenggaraannya, seperti a). perencanaan; b). pencegahan; c). penegakan perda dan pergub; d). perlindungan; e). pembinaan; dan f). monitoring dan evaluasi. Serta di dalamnya memuat 16 poin aturan ‘Tertib dan Tenteram’ seperti a). jalan; b). sungai; c). wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d). lingkungan; e). sumber daya mineral; f). kehutanan; g). perizinan; h). pendidikan; i). kesehatan; j). sosial; k). tata ruang; l). perpajakan dan retribusi daerah; m). barang milik daerah; n). batas wilayah; o). angkutan jalan dan angkutan sungai; p). jalur hijau, taman dan tempat umum.

“Nanti untuk mengetahui Perda tersebut akan kita sosialisasikan di media sosial resmi kami seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Tiktok, serta untuk materi Perda 5 Tahun 2021 bisa diunduh atau download di Website kami di https://satpolpp.kalteng.go.id, dan kegiatan sosialisasi di lapangan akan dilakukan oleh Bidang Gakda sesuai dengan tupoksinya” tutur Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai.

 ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content