Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya coret-coretan yang terjadi pada salah satu tembok bangunan aset milik Pemerintah Daerah yang berada di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Tentunya aksi coret mencoret tersebut merupakan salah satu dari tindakan vandalisme.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai yang saat ini sedang berada di Sampit, Kotawaringin Timur, Jumat (6/9/2024) memerintahkan jajarannya untuk terlebih dahulu melakukan pengecetam agar bangunan yang terdapat coretan tersebut kembali indah dan baik lagi, kemudian Baru juga menugaskan anggotanya untuk patroli disekeliling area Bundaran Besar pada waktu rawan, seperti jam 10 dan 12 malam.

Kasat Pol PP Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si

“Saya sudah memerintahkan kepada anggota untuk mengecat ulang tembok yang dicoret-coret agar kembali seperti semula, serta menugaskan anggota yang bertugas piket di Istana Isen Mulang untuk melakukan patroli di area Bundaran Besar, termsuk pada jam-jam rawan. Tentunya apabila nantinya kita dapati ada yang berbuat vandalisme akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku ,” ungkap Baru.

Baru mengatakan bahwa dirinya selaku Kepala Satpol PP mengecam tindakan yang sangat merugikan tersebut, apalagi itu dilakukan pada aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dirawat bersama. Untuk itu, Baru mengajak kepada seluruh masyarakat agar turut membantu pihaknya, apabila ada menemukan hal-hal seperti ini lagi, atau gangguan ketertiban umum dan ketenterman masyarkat (Trantibum), agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihaknya.

Anggota Satpol PP Mengecat kembali gedung di Bundaran Besar yang dicoret orang tidak dikenal

“Tentunya kita akan menutup ruang untuk hal-hal yang negatif dan berdampak buruk, serta mendorong apabila ingin mengkreasikan diri seperti melukis, menggambar grafiti dan lain-lain, agar dilakukan di tempat yang selayaknya dan tidak melanggar aturan. Saya juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan kita dan aset daerah agar Kota Palangka Raya ini tetap seperti slogannya ‘Kota Cantik’ sehingga apabila ada wisatawan domestik dan manca negara berkunjung, mereka dapat menikmati keindahan, kebersihan dan keasrian dari kota ini,” jelas Baru saat diwawancara saat sedang mengawal kunjungan kerja Gubernur Kalteng.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021

Sebagai informasi, terkait tindakan vandalisme atau mencoret-coret, menulis, melukis, menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya, itu sudah diatur larangannya pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Paragraf (5) tentang Tertib dan Tenteram Lingkungan, Pasal (12).

 ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content