Sosialisasi Cegah Korona di Palangka Raya
Dokumentasi video Sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng melalui Bidang Pembinaan Masyarakat mulai dari tangggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan melakukan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di beberapa titik (jalan) kawasan Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

Anggota membagi selebaran yang berisi informasi dan himbauan terkait penanganan virus corona (Covid-19) di salah satu jalan di kawasan Kota Palangka Raya

Sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 ini terkait dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20BU/ tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah. Adapun isi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut adalah :

Dalam rangka mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, maka kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dengan ini menghimbau hal-hal sebagai berikut :

  1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
  2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain:
    • mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan/sabun di air mengalir.
    • menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain.
    • menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang.
    • menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  4. Hindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  5. Tunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  6. Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  7. Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Tidak menimbun kebutuhan pokok.
  9. Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
  10. Bagi hotel/penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan lakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
  11. Segera periksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
  12. Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  13. Menunda perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
  14. Khusus bagi pihak-pihak terkait diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
  15. Menghimbau tokoh-tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta bagi umat Islam untuk memperbanyak Istighfar, shalawat badr, bersedekah dan berdoa.
  16. Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19 yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani di Sampit.
  17. Segera laporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.
Kabid Pembinaan Masyarakat Lugikaeter, S.Hut, M.Si. dan Tim saat melaksanakan sosialisasi terkait virus corona (Covid-19) di salah satu jalan di kawasan Kota Palangka Raya

Sosialisasi dilaksanakan di kawasan Kota Palangka Raya dan sekitarnya, dengan beberapa titik yang menjadi target yaitu: Jl. Yos Sudarso, Jl. G. Obos, Jl. Temanggung Tilung, Jl. RTA. Milono, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, Jl. Darmosugondo, Jl. Murjani, Jl. Tjilik Riwut dan masih banyak lagi area sekitar Kota Palangka Raya.

“Kita akan terus melaksanakan sosialisasi guna pencegahan demi membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk memahami bahaya dari Covid-19”, ucap Kabid Pembinaan Masyarakat, Lugikaeter, S.Hut, M.Si.

Selebaran yang berisi informasi yang dibagikan anggota diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memahami bagaimana antisipasi terkait virus corona (Covid-19)

Penyampaian informasi kepada masyarakat memanfaatkan media pengeras suara dan media cetak yaitu dengan memberi informasi dan himbauan serta membagikan selebaran yang bertuliskan himbauan kesadaran akan Covid-19 di Kalimantan Tengah dengan menggunakan transportasi mobil patroli Satpol PP Provinsi Kalteng.

Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version