Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng bersama anggota dari TNI dan POLRI memasang selebaran terkait PPKM Mikro di salah satu tempat di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/109/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tingkat Desa Kelurahan Di Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, diberlakukan mulai tanggal 6 s.d 20 Juli 2021.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah (Satpol PP Provinsi Kalteng) bersama Tim Terpadu Provinsi Kalteng menggencarkan giat sosialisasi dan imbauan terkait Instruksi Gubernur Kalteng dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha di sektor esensial dan pegawai di komplek perkantoran baik itu instansi Pemerintah sampai dengan perusahaan swasta, serta tidak lupa Satgas Gabungan terus mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) dalam rangka upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya.

Anggota Tim Terpadu melakukan Sosialisasi dan Imbauan terkait PPKM Mikro di salah satu Kantor di Kota Palangka Raya

Adapun yang menjadi sasaran/target dari Tim Terpadu dalam melakukan sosialisasi dan maskerisasi yakni Komplek Perkantoran baik itu Instansi Pemerintah sampai dengan Perusahaan Swasta, Pusat Perbelanjaan (Pasar Modern dan Pasar Tradisional), Rumah Makan/Warung Makan, Lapak Jalanan dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kalteng melalui Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) H. Antonius, S.H saat ditemui oleh Tim Media Internal menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Provinsi Kalteng yang dilaksanakan mulai dari Pagi hari sampai dengan Malam hari ini, terdiri dari personel Gabungan Satpol PP Provinsi Kalteng, Sabhara Polda Kalteng, Brimob Polda Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng, Dinkes Provinsi Kalteng dan BPBPK Provinsi Kalteng.

Pemasangan selebaran yang berisi Imbauan kepada Masyarakat terkait PPKM Mikro, dipasang disemua tempat-tempat umum termasuk Rumah Ibadah

“Kami laksanakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka agar kepatuhan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Walikota ini bisa diterapkan dengan baik, dan kami juga berharap agar masyarakat dan pelaku usaha juga ikut berperan serta dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 ini.” Ucap H. Antonius, S.H (Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Kalteng).

Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Terpadu ini dibagi menjadi 2 (dua), yang pertama, pada Pagi hari sampai dengan Sore hari difokuskan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan melalui siaran keliling, door to door, pembagian brosur hingga penempelan pamflet; sedangkan yang kedua, adalah Operasi Yustisi/Penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan melanggar aturan, sesuai Instruksi Gubernur Kalteng dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content