Tim Media Humas lakukan sosialisasi terkait Imbauan Gubernur Kalteng dan mengajak Pelaku Usaha/Pekerja disalah satu tempat perbelanjaan untuk selalu menerapkan Prokes Covid-19

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Media dan Humas kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Imbauan Gubernur Kalteng berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/07/SatgasCovid-19 Tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu (16/02/2022).

Adapun yang menjadi lokasi sasaran kegiatan sosialisasi imbauan, yakni :

  1. Wahana Bermain Anak, DANGO PLAYING PARK, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
  2. Restoran Cepat Saji, KFC METOS, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
  3. Minimarket, INDOMARET YOS SUDARSO, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Tim Media dan Humas memberikan sosialisasi terkait imbauan Gubernur Kalteng dan mengecek ketersediaan sarana dan prasarana penunjang Prokes di salah satu tempat usaha/hiburan

Pada saat pelaksanaan kegiatan dilakukan ada beberapa poin yang menjadi fokus petugas dari Tim Media dan Humas Satpol PP Provinsi Kalteng, yakni :

  1. Petugas memberikan edukasi serta pemahaman kepada pelaku usaha/pengelola tempat usaha terkait isi dari imbauan dari Gubernur Kalteng;
  2. Petugas mengajak pelaku usaha/pengelola tempat usaha agar berpartisipasi bersama Pemerintah Daerah untuk menjadi Agen Pencegahan Covid-19;
  3. Petugas memberikan penjelasan terkait apa saja tugas dari Agen Pencegahan Covid-19, yakni :
    a. Memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung/pembeli;
    b. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan/handsanitizer, penyediaan masker untuk pengunjung/pembeli yang lupa/tidak membawa masker, dan penyediaan pamflet/poster tentang edukasi protokol kesehatan.
  4. Petugas memastikan kepada pelaku usaha/pengelola tempat usaha agar karyawan/pegawainya telah divaksinasi secara lengkap (dosis 1 & 2), apabila ada karyawan/pegawai yang belum divaksin, petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan & Kominfo agar selanjutnya diarahkan ke layanan Fasilitas Kesehatan untuk dilakukan vaksinasi;
  5. Petugas juga mengimbau agar pelaku usaha/pengelola tempat usaha yang masih belum menyediakan barcode/kode batang Aplikasi Pedulilindungi untuk segera disediakan;
  6. Petugas melakukan penempelan Pamflet yang berisikan 3 poin penting Imbauan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, seperti berikut ini :
    a. Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19;
    b. Melakukan vaksinasi secara lengkap;
    c. Apabila mengalami gejala seperti batuk, pilek atau demam silahkan memeriksakan diri ke layanan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Tim Media dan Humas saat sosialisasi terkait Imbauan Gubernur Kalteng disalah satu Restoran Cepat Saji, KFC Metos Palangka Raya

Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah pada saat ditemui oleh Tim Media menyampaikan bahwa saat ini lonjakkan kasus positif Covid-19 yang ada di Kalimantan Tengah sangatlah memprihatinkan, maka dari itu dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, Satpol PP Provinsi Kalteng dalam hal ini melakukan beberapa langkah-langkah preventif, seperti melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat dan pelaku usaha/pengelola tempat usaha, kemudian dilanjutkan dengan melakukan kampanye kesadaran terhadap protokol kesehatan dengan mengajak para pelaku usaha/pengelola tempat usaha untuk menjadi Agen Pencegahan Covid-19, dan melakukan kegiatan Operasi Yustisi sebagai langkah dalam memberikan tindakan hukum kepada para pelanggar prokes agar munculnya kembali kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan prokes di lingkungan sekitarnya.

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content