Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan aparat Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang mana hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Kini Satpol PP secara umum memiliki beberapa permasalahan yang dihadapi seperti pemberitaan yang tidak seimbang dari pers dan opini masyarakat yang negatif, adanya tindakan yang dilakukan segelintir atau oknum anggota Satpol PP di lapangan yang kurang memahami tugas dan fungsinya, kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP yang belum sesuai kebutuhan organisasi, selanjutnya eksistensi yang masih dipandang tiada dan belum dirasa manfaatnya serta yang terakhir sarana prasarana yang kurang memadai.
Maka dalam paparan yang diberikan oleh Mudo Harjuno, SE, M.M selaku Tenaga Asesor Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan juga narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat kepada anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa pada zaman sekarang atau “zaman now” Satpol PP dituntut memiliki sifat entrepreneur.
Dengan memiliki sifat entrepreneur anggota Satpol PP dituntut untuk memiliki kreatifitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan upaya dalam memanfaatkan peluang yang ada agar menjadi kunci untuk bertahan dan mengembangkan organisasi. Memiliki kreatifitas berarti mempunyai kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan untuk menemukan cara-cara baru dalam memecahkan persoalan dan menghadapi peluang. Kemudian, memiliki inovasi berarti mempunyai kemampuan untuk menerapkan kreatifitas dalam rangka memecahkan persoalan dan permasalahan serta peluang untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan.
Selain itu, Mudo juga berharap anggota/petugas Satpol PP wajib memiliki pengetahuan dasar dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, diantara lain yang pertama adalah memiliki pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya, yang kedua memiliki pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-udangan, yang ketiga yakni mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja, kemudian yang keempat harus memahami dan menguasai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah, dan yang terakhir anggota wajib mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hukum pembinaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Mudo berpesan kepada Satpol PP Provinsi Kalteng agar terlebih dahulu melengkapi terkait regulasi seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui sampai pada saat ini masih belum ada turunannya di Satpol PP Provinsi Kalteng dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ke Peraturan Kepala Daerah atau Pergub, serta Mudo juga berdoa agar pemenuhan hak dan sarana prasarana di Satpol PP Provinsi Kalteng kedepannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )