Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Tujuh hari telah berlalu, maka surat teguran pertama yang sebelumnya telah diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 November 2022 telah berakhir. Namun, selama tujuh hari tersebut yang didapati bukanlah bangunan yang telah dibongkar oleh pemiliknya, melainkan bangunan menjadi semakin besar dengan tambahan bangunan baru disebelah bangunan warungnya yang sebelumnya, serta jembatan penghubung yang masih kokoh menempel pada sisi Jembatan Penda Barania.

Dengan didampingi dan disaksikan oleh pihak terkait seperti Kecamatan Kahayan Tengah, Polsek Kahayan Tengah, Koramil Kecamatan Kahayan Tengah serta Tokoh Adat setempat, Satpol PP Provinsi Kalteng pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022 kembali menyampaikan surat teguran yang kedua kepada pemilik bangunan, yang mana surat ini berlaku sampai dengan 3 (tiga) hari ke depan sesuai kalender dan akan disampaikan kembali teguran ketiga apabila masih belum adanya dilaksakan upaya pembongkaran secara mandiri oleh yang bersangkutan.

Perlu diketahui bersama, pada tanggal 3 November 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, melalui Rapat Hasil Patroli Pemantauan Ketertiban Umum Terkait Bangunan Liar yang diikuti oleh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Balai Pembangunan Jalan Nasional Kalteng, Biro Hukum Setda Kalteng, Camat Kahayan Tengah dan Tokoh Adat Kahayan Tengah, telah disepakati beberapa poin, yakni : 1. Tetap memberikan teguran kedua, 2. Warung beserta Jembatan Penghubungnya diperintahkan untuk dilakukan pembongkaran/pemindahan area yang tidak mengganggu jalan dan fasilitas umum, 3. Dilakukan pemasangan barrier beton pada dua sisi jalan pada Emergency Bay untuk sementara.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version