Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si bersama Jajaran melakukan Rapat Terbatas menindaklanjuti arahan Gubernur Kalteng di depan Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng beberapa hari yang lalu

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah (Kasatpol PP Prov. Kalteng), Baru, S.Pd., M.Si memimpin Rapat Terbatas bersama pejabat di lingkup Satpol PP Provinsi Kalteng guna membahas tindaklanjut arahan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran kepada Kasat Pol PP Provinsi Kalteng pada saat pertemuan yang dilaksanakan di Halaman Istana Isen Mulang, bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, Rabu, (24/08/2021) pagi.

Dalam arahannya, ada 2 (dua) poin penting yang menjadi perhatian dari orang nomor 1 (satu) di Kalimantan Tengah tersebut yaitu yang pertama, meminta kepada Baru, S.Pd., M.Si selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng dan sekaligus sebagai Koordinator Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, untuk melakukan penindakan dan pembinaan kepada ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Yang kedua, Gubernur berpesan agar untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan Anggota yang bertugas di lapangan selama masa pandemi ini, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala berupa Tes Rapid Antigen dan memastikan seluruh Anggota sudah tervaksin sebanyak 2 (dua) tahap agar nantinya dapat maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kalteng.

Rapat Terbatas bersama Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional dilingkup Satpol PP Provinsi Kalteng

Menindaklanjuti hal tersebut, selama Rapat Terbatas tercapai beberapa kesepakatan dengan poin inti sebagai berikut :

  1. Pembentukan Tim Patroli Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 pada SKPD lingkup Pemprov Kalteng.
  2. Melakukan pelaporan kegiatan yang telah dicapai secara berkala atau per-hari langsung kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.
  3. Penjadwalan Rapid Tes Antigen/Swab PCR kepada Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng yang terlibat dalam kegiatan PPKM.
  4. Penjadwalan Vaksinasi kepada Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng beserta keluarganya yang belum tervaksin akibat pernah terpapar COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. mengatakan dengan adanya arahan Bapak Gubernur, Satpol PP Provinsi Kalteng siap selalu mendukung Visi dan Misi Gubernur Kalteng melalui pelaksanaan tupoksi dengan meningkatkan pelaksanaan Penegakan Perda dan Perkada dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga/Instansi terkait baik dengan antar OPD dilingkup Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak Swasta dan Masyarakat dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Polisi Pamong Praja agar lebih efektif, handal, tangguh dan profesional demi terwujudnya Kalteng Semakin Berkah.

Turut hadir dalam Rapat Terbatas tersebut Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, S.H., Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, S.H., Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Lugiekaeter, S.Hut., M.Si., Plt. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Daniel S.Kom, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dra. Murni, M.Pd., serta Perwakilan Pejabat Fungsional Untung S.IP.

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version