Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M memberi arahan kepada Satgas Covid-19 Kalteng saat Apel Gabungan

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama Personel Gabungan melaksanakan Apel Gelar Pasukan pemberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Covid-19 Kalimantan Tengah yang berlangsung di halaman Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut KM.01 Palangka Raya, Senin (14/09/2020) pagi.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M), Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakajati Kalimantan Tengah, Para Dir Polda Kalteng, Dandenpom Palangka Raya, Kadishub Provinsi Kalteng, Kadiskes Provinsi Kalteng, Bappeda Provinsi Kalteng, Jasaraharja Provinsi Kalteng, Kepala BPBD Provinsi Kalteng, dan Kasat Pol PP Provinsi Kalteng diwakili Kabid Penegakan Perda.

Kabid Penegakan Perda H. Antonius, SH saat memasang ban lengan Satgas Covid-19 Kalteng pada salah satu personel Satgas

Pemberangkatan Satgas Yustisi Covid-19 Kalteng yang beranggotakan personel gabungan dari berbagai Instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut dilepas oleh Danrem 102 Panju/Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto bersama Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dan didampingi Pejabat Utama serta unsur Forkopimda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH bersama anggota Bidang Pelindungan Masyarakat menghadiri Apel Gabungan dalam rangka pemberangkatan pasukan Satgas Yustisi Covid-19 Kalteng tersebut.

Anggota Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kalteng saat mendampingi salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan

Menurut Kepala Satuan Tugas Yustisi Covid-19 Kalteng AKBP Timbul RK Siregar, operasi Satgas Yustisi Covid-19 dibentuk 3 Tim dengan sasaran pertama yakni Pasar Besar dan Pasar Kahayan, kemudian kompleks pertokoan Jalan Ahmad Yani, Yos Sudarso dan daerah perkantoran. 3 (tiga) Tim tersebut terdiri dari Direktorat Samapta 30 Personel, Sat Brimob 30 Personel, Ditlantas 20 Personel, TNI 10 Personel, POM 5 Personel, Satpol PP 10 Personil, BPBD 10 Personel, Dishub 10 Personel, dan dari Ormas sebanyak 100 Personil.

Dalam pelaksanaan tugas dilapangan, Satgas Yustisi Covid-19 Kalteng akan melakukan tindakan secara tegas namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang mengabaikan dalam pelaksanaan protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker ditempat-tempat umum dan ditemukan tidak menggunakan akan diberikan tindakan seperti denda dan sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan sekitar dan lain sebagainya.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version