Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Melihat tren kasus konfirmasi COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan kasus secara signifikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si menginstruksikan kepada seluruh staf dan jajarannya baik itu ASN dan PPNPN agar bagi yang memiliki keluhan demam, batuk, flu dan pilek untuk dapat beristirahat di rumah dan tidak masuk ke kantor sementara waktu selama masa pemulihan, serta dapat memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat yang sudah disediakan oleh pihak Pemprov Kalteng.

Orang nomor 1 (satu) di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah ini juga mengimbau agar seluruh staf dan jajarannya untuk selalu mematuhi dan taat protokol kesehatan, terutama dalam hal pemakaian masker baik itu saat berada di luar ruangan dan dalam ruangan kerja.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si

Instruksi Kasat Pol PP Provinsi Kalteng ini merupakan bentuk langkah pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang juga sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan adanya hal tersebut di atas, sebagai langkah antisipasi, berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah Nomor: 215/P2P/VII/2022 Perihal ASN/Karyawan dengan Keluhan Demam, Batuk atau Pilek, agar diambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.
  2. Melarang ASN/karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek masuk kantor.
  3. ASN/karyawan dengan gejala demam, batuk atau pilek diminta untuk work from home (WFH) selama masih memiliki gejala tersebut.
  4. Atasan langsung ASN/karyawan yang bersangkutan, bertanggung jawab memastikan stafnya dengan gejala demam, batuk atau pilek tidak masuk kantor/ruang kerja.
  5. Bagi ASN/ karyawan dan keluarga inti yang mengalami demam, batuk atau pilek, agar melaksanakan swab RDT Antigen secara gratis di Gedung Regional Maintenance Center (RMC) Dinas Kesehatan
    Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, samping rumah betang Mandala Wisata, Palangka Raya.

Harapannya, dengan adanya upaya pencegahan ini laju kenaikan kasus COVID-19 di Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya dapat segera dikendalikan, sehingga tren kasusnya akan menurun.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version