Satpol PP Provinsi Kalteng mengikuti Apel Gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menurunkan sejumlah anggota untuk melaksanakan kegiatan Apel dan Patroli Gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Palangka Raya, dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Gabungan Ops Yustisi Penindakan Prokes Covid-19 di Pospol Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Rabu (07/07/2021) malam.

Patroli gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor : 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melaksanakan kegiatan terkait diberlakukannya kembali PPKM Berbasis Mikro di Kota Palangka Raya

Patroli gabungan melalui Satgas Gabungan Ops Yustisi Penindakan Prokes Covid-19 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang termasuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai masa berlakunya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor : 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tersebut.

Seperti yang diketahui, Instruksi Gubernur Kalteng Nomor : 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tanggal 5 Juli 2021 ini menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Kalteng, yaitu antara lain khusus kepada :

  1. Bupati Sukamara, Bupati Lamandau, Walikota Palangka Raya sebagai wilayah dengan kriteria level 4 (empat), Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Kotawaringin Timur sebagai wilayah dengan kriteria level 3 (tiga), menetapkan dan memberlakukan PPKM mikro secara ketat di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan RW/RT yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
  2. Bupati Seruyan, Bupati Pulang Pisau, Bupati Murung Raya, Bupati Katingan, Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas, Bupati Barito Timur, Bupati Barito Selatan dan Bupati Barito Utara, menetapkan dan memberlakukan PPKM mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan RW/RT yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Wagub Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M didampingi Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si sedang berdiskusi disela-sela kegiatan tadi malam

Adapun sasaran dari Patroli Gabungan ini secara umum adalah aktivitas masyarakat dan jam operasional di pusat-pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pusat hiburan, warung/rumah makan, lapak jajanan, kafe, PKL, fasilitas umum, tempat wisata atau area publik lainnya. Aktivitas-aktivitas masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumuman ini yang akan diawasi dan ditindak oleh personel patroli gabungan apabila ditemukan dilapangan.

Ditemui Tim Media, Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si mengatakan Satpol PP Provinsi Kalteng siap untuk melaksanakan Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro ini dan akan menurunkan sejumlah anggota untuk pelaksanaan Patroli Gabungan maupun Patroli rutin Satpol PP Provinsi Kalteng dalam pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).

“Dimulai pada hari ini diberlakukan pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada jam 8 malam, sehingga pada tempat-tempat usaha maupun tempat hiburan diwajibkan untuk tutup dan tidak melakukan aktivitas di atas jam tersebut karena beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk Kota Palangka Raya termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, dan untuk itu kami juga tidak henti-hentinya memberikan edukasi untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara terus menerus dan secara masif” Ucap Baru.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng melakukan patroli disalah satu pusat perbelanjaan terkait jam operasional yang diberlakukan saat PPKM Berbasis Mikro kembali diberlakukan

Disampaikan juga bahwa pada saat melakukan Patroli gabungan, terdapat pelaku usaha yang mendapatkan teguran tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya karena masih melayani dine in/makan ditempat diatas pukul 20.00 WIB dan terdapat kerumunan yang melanggar protokol kesehatan didalamnya.

Patroli Satgas Gabungan ini diharapkan mampu meningkatkan pengendalian penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan PPKM Darurat serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content