PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Berdasarkan Surat Kapolda Kalteng Nomor : B/872/VII/Ops.2/2021 Perihal Apel Gabungan dalam rangka implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng menurunkan sejumlah anggota untuk mengikuti Apel Gabungan yang dilaksanakan di Halaman Barigas Mapolda Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya, Senin (06/07/2021) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan Apel Gabungan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.M, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya S.H., M.Hum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Dr. Suyuti Syamsul, MPPM, Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si diwakili Plt Kabid Penegakan Perda H. Antonius, S.H beserta 20 anggota Satpol PP Provinsi Kalteng melalui Bidang Trantibum, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.M, menyampaikan, Apel Gabungan yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk kesiapan kita bersama, yaitu unsur Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta stakeholder lainnya, dalam rangka untuk melakukan peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Surat Edaran ini menjadi panduan untuk lebih meningkatkan sinergi dalam berbagai upaya penanganan COVID-19, antara lain: 1) Memperkuat penerapan PPKM Mikro melalui pengoptimalan Posko-posko COVID-19 yang telah terbentuk di setiap daerah, demi mendorong kesadaran masyarakat agar selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan; 2) Memperketat pengawasan mobilitas orang keluar dan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 3) Percepatan pencairan anggaran penanganan COVID-19; 4) Penguatan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment); 5) Penambahan tempat tidur pada rumah sakit-rumah sakit dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50 %; dan, 6) Melibatkan semua komponen dalam upaya percepatan vaksinasi,” Ucap Edy Pratowo.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: WLN, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )