Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah  selalu berkoordinasi dengan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dijelaskan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi mengoordinasikan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten/Kota. (Pasal 28 ayat 1)

Sudah menjadi acara rutin, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja se Kalimantan Tengah. Rapat pertama di tahun 2019 ini, seluruh Satuan Polisi Pamong Praja se Kalimantan Tengah berkumpul untuk melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Kepala Satuan dengan beberapa agenda yakni, Pelaksanaan Diklat PPNS, Perda dan Manajemen Penyidik, Hut Pol PP Nasional dan Provinsi Tahun 2019, serta hal lain-lain yang perlu dibicarakan.

Kegiatan Rapat yang berlangsung hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 ini diikuti lebih dari 30 orang dari Satpol PP Kabupaten/Kota dan dilaksanakan di Ruang Rapat Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Rapat yang diikuti oleh hampir seluruh Kasat dari Kabupaten/Kota tersebut, disepakati bahwa seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah akan mengikuti Diklat Manajemen Penyidik (200 JP), dimana diklat tersebut diperuntukan untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara untuk tingkatan staf sampai dengan Kepala Bidang akan mengikuti Diklat Pembentukan PPNS Perda ( Pola 300 JP).

Beberapa hal lain juga di bahas dalam Rapat Koordinasi ini, salah satunya adalah persiapan HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. (Abraham).

 

 

 

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version