Rakor TP-SPM Bidang Trantibumlinmas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalteng Tahun 2022 di Bappedalitbang Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka sinergitas pelayanan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Tengah sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengundang Bapak Hari Wibowo Thomas, SH., selaku Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng untuk menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (TP-SPM) Bidang Trantibumlinmas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2022 yang dilaksanakan bertempat di Aula Rapat Kantor Bappedalitbang Prov. Kalteng, Jalan Diponegoro No. 60 Palangka Raya, Senin (20/06/2022).

Adapun yang menjadi fokus penyampaian pada Rapat Koordinasi tersebut adalah :

  1. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Penerapan SPM Kabupaten/Kota Pada Triwulan I pada Tahun 2022;
  2. Pengisian Format Tahapan Penerapan SPM;
  3. Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM Perangkat Daerah Pemangku SPM.
Sekretaris Satpol PP Prov. Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rakor TP-SPM Bidang Trantibumlinmas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalteng Tahun 2022

Mengawali Rapat, Hari Wibowo Thomas, SH yang sampai saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng menyampaikan beberapa permasalahan yang akan menjadi bahan evaluasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang Trantibumlinmas, yakni sebagai berikut :
1) Jumlah Personel dalam melakukan Pelayanan masih dinilai kurang memadai;
2) Belum semua indikator SPM dapat dengan mudah diintegrasikan dengan RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja Perangkat Daerah;
3) Keterbatasan anggaran yang ada, sehingga penganggaran belum seluruhnya berorientasi pada SPM;
4) Belum semua Pelaksana SPM, memahami tentang SPM;
5) Tidak semua data dasar tersedia dan data cenderung kurang diperbaharui;
6) Sarana yang dimiliki terutama mobil pemadam kebakaran di dalam melakukan penanggulangan kebakaran hanya terbatas 1 (satu) WMK saja untuk melayani dalam area 1 kabupaten;
7) Jauhnya jarak tempuh daerah rawan bencana dari posko komando bencana;
8) Belum tersedianya informasi potensi bencana alam yang spesifik dan akurat;
9) Masih adanya kondisi jalan yang rusak dan sulit dijangkau mobil pemadam kebakaran;

Kesimpulan dari hasil rapat, diharapkan kepada seluruh pemangku SPM di Kabupaten/Kota untuk dapat menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dengan menetapkan peraturan kepala daerah.

Serta, diharapkan seluruh pemangku SPM di Kabupaten/Kota tetap melakukan penghitungan pencapaian SPM dengan indeks capaian meliputi Capaian Mutu Pelayanan Dasar dan Capaian Penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh dari rata -rata sub indikator kinerja berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 hingga adanya aplikasi terkait SPM Kabupaten/ Kota dari Tim Penerapan SPM Provinsi.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content