Papan Larangan Berjualan terpasang di salah satu sisi ruas Jembatan Bukit Rawi di Desa Penda Barania

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Beberapa waktu yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait adanya pedagang kreatif lapangan (PKL) dan oknum masyarakat sekitar yang berjualan dan mendirikan bangunan berupa warung semi permanen di sepanjang kawasan emergency bay yang berada di Jembatan Bukit Rawi Desa Penda Barania, Kec. Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Menindaklanjuti adanya aduan/laporan dari masyarakat tersebut, Selasa (13/09/2022) siang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si mengajak Camat Kahayan Tengah beserta TNI dan POLRI yang bertugas pada wilayah tersebut untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian sanksi berupa teguran kepada oknum masyarakat yang menyalahgunakan kawasan emergency parking bay yang berada di Jembatan Bukit Rawi Desa Penda Barania yang fungsi sebenarnya adalah sebagai lokasi perhentian dalam kondisi darurat dan merupakan safe zone (daerah aman) sebagai tempat untuk berjualan.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si saat meninjau Jembatan Bukit Rawi bersama Instansi terkait

Selain karena dinilai berbahaya bagi keselamatan masyarakat baik itu penjual dan pengguna jalan/jembatan, pembangunan lapak berupa warung disepanjang jembatan dapat memunculkan potensi terhambatnya arus lalu lintas dan hilangnya fungsi emergency bay sebagai tempat untuk meletakkan kendaraan karena keadaan darurat, serta tempat bagi pengguna jalan untuk beristirahat sementara.

Pelaksanaan kegiatan ini tentunya dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah atas keselamatan warganya, dikarenakan pembangunan warung tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, maka nantinya selain dilakukannya tahap sosialisasi dan teguran lisan, akan ada sanksi berupa teguran tertulis kepada pemilik warung untuk tidak berjualan disekitar kawasan emergency bay, dan ke depannya yang bersangkutan dapat berjualan di tempat yang tepat dan layak sesuai aturan.

Ke depannya Satpol PP Provinsi Kalteng akan terus melakukan pengawasan pada area jembatan tersebut, agar di kemudian hari penggunaan kawasan emergency parking bay tetap sesuai pada fungsinya bukan sebagai tempat untuk berjualan dan sebagainya yang dapat menganggu arus lalu lintas kendaraan yang melalui Jembatan tersebut.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content