Rapat Tim Penyelesaian Permasalahan Jalan Industri Raya Pemprov Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Barito Timur, (satpolpp.kalteng.go.id) – Mengawali tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dengan salah satu tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah langsung bergerak ke lapangan bersama Tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menangani permasalahan Jalan Industri Raya (eks Pertamina, red.) di yang berlokasi di Desa Jaweten, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/565/2019 Tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Jalan Industri Raya (Eks. Pertamina) di Kabupaten Barito Timur, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Perda bersama Tim Penyelesaian Permasalahan Jalan Industri Raya (Eks.Pertamina) di pimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si. melakukan peninjauan dan koordinasi selama 3 hari, pada tanggal 22 s.d 24 Januari 2020.

Rapat dihadiri oleh Asisten II Sekda Prov. Kalteng Drs. H. Nurul Edy, M.Si. dan Bupati Bartim Ampera A.Y. Mebas, SE., MM. beserta Dinas terkait

Peninjauan dan koordinasi ke lapangan ini bertujuan untuk melaksanakan penyelesaian permasalahan Jalan Industri Raya (Eks. Pertamina) dan melakukan koordinasi dengan Bupati Barito Timur dan Jajaran Pemerintah terkait lainnya.

Dengan mengantongi informasi awal yang diterima oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Jalan Industri Raya (Eks.Pertamina) terkait adanya sanksi Adat terhadap penutupan Jalan Industri Raya, Bupati Barito Timur Ampera A.Y. Mebas, SE., MM. meluruskan kembali kebenaran informasi yang di terima tersebut.

Rapat antara Tim dari Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menangani permasalahan jalan Industri Raya agar dapat digunakan masyarakat kembali

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan masyarakat yang menggunakan Jalan Industri Raya mengenai kebenaran adanya informasi pengenaan sanksi adat, ditemukan tidak ada pengenaan Sanksi Adat, karena Sanksi Adat dimaksud dapat dijatuhkan apabila penutupan jalan dilakukan untuk masyarakat umum yang menggunakan jalan untuk aktivitas sehari-hari, sementara penutupan jalan hanya dilakukan untuk kendaraan operasional perusahaan yang tidak mau berkerjasama dengan PT. Patra Jasa yang merupakan anak dari PT. Pertamina”, ucap
Ampera A.Y. Mebas, SE., MM.

“Kami siap mendukung semua langkah penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Jalan Industri Raya (Eks Pertamina)”, Pungkasnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Prov. Kalteng H. Antonius, SH dan Tim dari Pemprov Kalteng saat berada dilokasi jalan Industri Raya, Desa Jaweten, Kab. Bartim

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH. pada saat berada di lapangan bersama Tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa tujuan dari keberangkatan awal Tim penyelesaian permasalahan Jalan Industri Raya adalah mengumpulkan dan meninjau kembali informasi data awal yang di dapatkan, agar tidak ada kesimpangsiuran atas kejadian yang terjadi, Ucapnya.

Kondisi jalan Industri Raya (Eks. Pertamina) di Desa Jaweten, Kab. Barito Timur

Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto/Video: Bid.Gakda )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version