Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melaksanakan tugas di Posko Monitoring Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Terpadu yang terdiri dari TNI (Korem 102/Pjg), Polri (Brimob Polda Kalteng), Dinkes Prov. Kalteng, Dishub Prov. Kalteng, BPBPK Prov. Kalteng dan Pihak Pengelola Bandara Tjilik Riwut (PT. Angkasapura II) tetap konsisten melakukan monitoring dari gangguan kamtibmas serta melakukan pengecekan kepada calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan dan tiba melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (26/12/2021) pagi.

Satpol PP Provinsi Kalteng yang tergabung di dalam Tim Terpadu Operasi Lilin Telabang Tahun 2021 tidak bosan-bosannya untuk menyampaikan serta mensosialisasikan terkait aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/237/2021 kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Tjilik Riwut.

Anggota Satpol PP juga melakukan Sosialisasi terkait Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalteng Terkait Perjalanan Jarak Jauh

Ada pun poin-poin penting tentang aturan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum selama Nataru yakni sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan dalam negeri menggunakan seluruh moda transportasi:
    • pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara atau dilarang bepergian jarak jauh;
    • pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
    • pelaku perjalanan jarak jauh usia dibawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksin;
  3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah Daerah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Dengan adanya sosialisasi terkait Instruksi tersebut besar harapannya masyarakat dapat mengetahui dan mempelajari aturan perjalanan jarak jauh selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version