Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengeluarkan instruksi tentang protokol kesehatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah pada hari Jum’at, 22 Mei 2020.

Gubernur Kalteng menginstruksikan lima poin penting kepada semua Bupati/Walikota se-Kalteng, MUI Kalteng, Dewan Masjid Wilayah Kalteng, dan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya berkenaan dengan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang bertepatan pada hari Minggu, 24 Mei 2020 ditengah situasi pandemi COVID-19 yang dihadapi oleh masyarakat.

Pertama, mensosialisasikan Instruksi Pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling dalam menyambut Idul Fitri 1441 H dan menghimbau secara rutin kepada semua umat Islam untuk tidak melakukan salat Ied berjamaah di masjid maupun di tanah lapang.

Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 188.54/47/BPBPK tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Provinsi Kalteng

Kedua, menganjurkan kepada warga umat Islam untuk melakukan salat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing.

Ketiga, memonitor penegakan dan pengamanan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, menjaga pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik atau pulang kampung.

dan yang kelima, melaksanakan Instruksi Gunernur ini dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini semua dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Kalteng, Bumi Tambun Bungai, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, demikian isi surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran.

Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:  Setda Prov. Kalteng)

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content