Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu (21/01/2024) melalui Layanan Pengaduan Masyarkat Website Satpol PP Kalteng, menerima laporan terkait adanya bangunan semi permanen milik pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berdiri tepat di atas bahu jalan/saluran drainase deapan Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Jalan RTA Milono Km. 2,5 Kota Palangka Raya.

Menanggapi adanya aduan tersebut, Satpol PP Kalteng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Senin (22/01/2024) langsung menuju lokasi aduan yang berada di sepanjang bahu jalan/trotoar tepat di depan RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya.

Kasi Pengawasan Ferdo Hutkrianto, SH berkoordinasi dengan Direktur RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya

Tim Pengawasan Lapangan Bidang Gakda yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan Ferdo Hutkrianto, S.H beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu menemui Direktur RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi untuk memastikan terkait kebenaran aduan yang masuk.

Dalam menyelesaikan masalah, setelah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Tim kemudian memberikan imbauan kepada PKL dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, agar tidak lagi berjualan di atas bahu jalan (trotoar) apalagi hal itu dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum yang dapat merugikan orang lain bahkan PKL itu sendiri, karena lokasi bahu jalan sangat rentan dengan kecelakaan lalu lintas.

Perwakilan PKL yang berjualan di area bahu jalan tersebut menyatakan bahwa mereka berterimakasih kepada Satpol PP yang memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pelanggaran perda dan dampak dari adanya bangunan yang didirikan mereka pada area tersebut. Merekapun dengan kooperatif akan membongkar bangunannya sendiri, dan akan mencari tempat yang lebih layak dan tidak melanggar perda.

Perlu diketahui, dalam hal mendirikan bangunan atau menaruh lapak di atas bahu jalan merupakan pelanggaran peraturan daerah. Yang mana, melanggar Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Paragraf (2) Tertib dan Tenteram Jalan, Pasal (9) yang berbunyi “Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirisikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya.”

 ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version