Anggota Fungsional Satpol PP Provinsi Kalteng saat melakukan sosialisasi dan penertiban kepada PKL yang berjualan di bahu jalan-jalan Protokol

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) seringkali menjadi sebuah permasalahan bagi Pemerintah Daerah disaat terdapat oknum-oknum yang memilih tempat berjualan tidak berdasarkan aturan/area yang sudah Pemerintah Daerah tetapkan.

Anggota dari PNS Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan kegiatan penertiban. Kali ini, Satpol PP melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), Fasilitas Umum dan Pengamen yang berada di jalan-jalan Protokol Kota Palangka Raya, antara lain Jl. RTA. Milono, Jl. G. Obos, Jl. Yos Sudarso, Jl. Katamso, Jl. Tambun Bungai dan Jl. Diponegoro, (13/07/2020) pagi.

Penertiban dan sosialisasi kepada PKL yang berjualan di bahu jalan-jalan Protokol dipimpin oleh Untung, S.IP dan anggota Fungsional Satpol PP Provinsi Kalteng

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) kembali melakukan penertiban. Anggota melakukan penertiban di fasilitas-fasilitas umum yang digunakan dengan tidak semestinya, seperti pedagang yang berjualan dan pengamen yang mangkal di lampu merah dalam rangka pemantauan dan penertiban terutama yang mengganggu kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Gubernur dan semua tupoksi tentang Satpol PP, Anggota dari PNS Fungsional Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin.

PKL yang melanggar aturan akan diberi peringatan dan akan ditindak apabila melakukan pelanggaran kembali

“Setelah kita jelaskan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan, kita minta untuk tidak berjualan lagi dan kita harapkan untuk selanjutnya dapat memilih tempat berjualan di area yang tidak menyalahi aturan Pemerintah”, ucap Untung, S.IP selaku Danru Tim PNS Fungsional Satpol PP Provinsi Kalteng.

Untung menambahkan, jika dikemudian hari kita lakukan penertiban lagi dan masih ada penjual yang sama masih berjualan dan karena sudah kita minta data dirinya, kita akan tindak secara tegas berdasarkan aturan yang berlaku.

Kegiatan Patroli penertiban fasilitas umum, pedagang kaki lima dan pengamen akan dilaksanakan secara berkala. Dengan begitu slogan Kota Palangka Raya sebagai Kota CANTIK (terenCana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah, Keterbukaan) diharapkan dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

Penertiban yang dilakukan agar tempat/lokasi yang digunakan dapat berfungsi dengan semestinya dan Kota akan keliatan teratur, tertib dan indah

Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Satpol PP Prov. Kalteng )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content