Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat. (Pasal 1 Ayat 2 ).

Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Patroli Rutin yang diadakan setiap harinya di kawasan aset-aset Provinsi dan jalan-jalan utama di Kota Palangka Raya, patroli ini dilaksanakan selama 24 jam penuh, dimana ada 6 Regu yang setiap harinya bergantian  melakukan patroli.

“Setiap regu berjumlah 8 orang dan melakukan pengawasan di kawasan protokol Kota Palangka Raya” Tegas Kasubid Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah Bukerwanton, S.Sos, M.AP, beliau menjelaskan kegiatan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2018 dan di tahun 2019 lebih ditingkatkan lagi. Menurut pria yang akrab dipanggil Buker ini, sudah banyak Pelanggaran yang ditemukan selama patroli dilaksanakan, dan sudah diberikan teguran awal karena masih berupa pelanggaran ringan dan  Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah siap untuk menindak segala jenis pelanggaran yang terjadi kedepannya.

“Intinya setiap tugas, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah akan kami laksanakan dan menjadi dasar bagi kami dalam Kegiatan Patroli ini ”. Buker Juga mengatakan bahwa  “Kegiatan ini juga dilakukan sambil berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. ( Abraham)

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version