Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Menjelang penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah , menggelar sosialisasi dengan melakukan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet di beberapa titik lokasi strategis yang berada di Kabupaten/Kota Provinsi Kalteng.

Pelaksanaan sosialisasi Perda ini sangat penting dilaksanakan agar nantinya apabila petugas Satpol PP melakukan penindakan, penertiban dan penegakan hukum di lapangan masyarakat sudah mengetahui poin-poin apa saja yang tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi demi perlindungan masyarakat serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang ada di Provinsi Kalteng.

Kabid Penegakan Perda Supardi, S.Sos., M.A.P dan Anggota saat memasang Spanduk Perda Trantibumlinmas di sisi jalan

“Perda ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat sebelum adanya upaya tindakan di lapangan oleh Satpol PP, yang mana Satpol PP merupakan leading sector dari Penegakan Perda dan Perkada yang ada di suatu daerah. Maka dari itu sosialisasi ini perlu dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan tersebut,” kata Baru I Sangkai Kasat Pol PP Provinsi Kalteng.

Menurut Baru, Perda Trantibumlinmas ini merupakan Perda Induk dan terlengkap di Kalteng, dimana Perda ini bisa mengcangkup Perda-perda yang ada di Kabupaten/Kota.
“Perda Trantibumlinmas ini terdiri dari 16 Tertib yang melingkupi beberapa hal yakni Tertib dan Tenteram Jalan, Tertib dan Tenteram Sungai, Tertib dan Tenteram Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tertib dan Tenteram Lingkungan, Tertib dan Tenteram Sumber Daya Mineral, Tertib dan Tenteram Kehutanan, Tertib dan Tenteram Pendidikan, Tertib dan Tenteram Perizinan, Tertib dan Tenteram Kesehatan, Tertib dan Tenteram Sosial, Tertib dan Tenteram Ruang, Tertib dan Tenteram Perpajakan dan Retribusi Daerah, Tertib dan Tenteram Barang Milik Daerah, dan Tertib dan Tenteram Batas Wilayah,” tutur Baru.

Perlu diketahui, dari tahun 2022 lalu sampai dengan tahun 2023 ini Satpol PP Provinsi Kalteng melalui Bidang Penegakan Perda (Gakda) telah melakukan sosialisasi dalam bentuk memasang spanduk serta pembagian pamflet di beberapa lokasi strategis yang ada di Kabupaten/Kota di Kalteng bekerja dengan Satpol PP setempat.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version