Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat resmi ditetapkan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada tanggal 25 November 2021 di Kota Palangka Raya, serta diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin.

Menindaklanjuti dengan telah dirilisnya Perda Penyelenggaraan Trantibumlinmas, Satpol PP Provinsi Kalteng selaku pengampu Perda tersebut menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, agar pada saat melaksanakan tugas di lapangan dapat menguasai serta memahami dengan baik Perda yang nantinya akan diterapkan di lapangan.

Kabid Gakda Supardi, S.Sos., M.A.P dan Jajaran beserta Asesor Jafung Pol PP Mudo Harjuno, SE, M.M saat Launching Buku

Untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, selain diselenggarakannya kegiatan sosialisasi, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) juga menerbitkan Buku Pedoman Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, yang telah disediakan dalam paket seminar kit kegiatan sosialisasi Perda.

Harapannya dengan adanya Buku Pedoman ini nantinya tidak hanya sebagai alat bantu dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan agar dapat melakukan tindakan yang professional, terencana, terarah dan terukur. Anggota juga diharapkan agar tidak malas untuk membaca, karena dengan semakin kita menguasai hal tersebut, maka level komunikasi kita sebagai penegak Perda akan menjadi efektif yang tentunya akan berpengaruh pada kapasitas dan kemampuan anggota Satpol PP di lapangan.

Kabid Penegakan Perda Supardi, S.Sos., M.A.P dan Pejabat Eselon memegang Buku Perda Nomor 5 Tahun 2021

“kami berharap kepada rekan-rekan anggota dengan hadirnya buku pedoman ini nantinya dapat membantu pelaksanaan tugas di lapangan sebagai Penegak Perda dan Penyelenggara Trantibumlinmas yang handal, serta saya juga berpesan kepada rekan-rekan untuk dapat meluangkan waktunya membaca buku tersebut, karena jika telah menguasai dan memahami aturan tersebut, level komunikasi rekan-rekan kepada masyarakat akan semakin baik dan efektif,” ucap Nellyana Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalteng.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version