Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Supardi, S.Sos., M.A.P selaku penginisiasi terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat kepada Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng juga tampil sebagai Narasumber atau pemberi materi kegiatan serta didampingi Sarah Ganepo, SE selaku moderator.

Sebelum masuk ke dalam materi yang akan dipaparkan, Supardi terlebih dahulu memperkenalkan dirinya, mulai dari riwayat hidup sampai dengan riwayat pekerjaan sebelum dilantik menjadi Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Provinsi Kalteng pada awal tahun 2022 lalu. Bagi Supardi jabatannya sekarang ini adalah baru dan masih perlu banyak belajar lagi tentang tupoksi Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Perda Supardi, S.Sos., M.A.P

Selanjutnya, masuk dalam inti kegiatan yaitu penyampaian materi kepada anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, Supardi dalam paparannya menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas telah siap untuk digalakan namun masih perlu adanya pelatihan dan pembekalan kepada sumber daya manusia (SDM) Satpol PP Provinsi Kalteng agar nantinya dapat berkomunikasi secara efektif dan melakukan tindakan yang professional, terarah dan terukur.

Supardi menyampaikan tujuan terselenggaranya kegiatan ini agar anggota Satpol PP Provinsi Kalteng pada saatnya nanti melaksanakan tugas di lapangan, minimal sudah tau dan paham betul tentang aturan yang akan ditegakannya kepada masyarakat.

Ibu Sarah, SE moderator Materi Kepala Bidang Penegakan Perda

Saat menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, anggota wajib di dalam hati dan jiwanya untuk menanamkan sikap humanis serta berwibawa, agar dalam setiap tindakannya Satpol PP tetap dicintai dan dihormati oleh masyarakat.

Contohnya seperti pada saat penertiban bangunan liar berupa warung yang didirikan tepat pada sisi pile slab jembatan Penda Barania yang dilakukan oleh Bidang Gakda Satpol PP Provinsi Kalteng. Hal utama yang dilakukan yakni melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Pulang Pisau, serta Perangkat Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, hal ini tentunya dalam rangka menjaga rantai koordinasi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik serta diketahui oleh orang sekitar.

Kemudian, Bidang Gakda terus melakukan teguran secara lisan dan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan kepada oknum pelanggar Perda tersebut, agar dirinya memiliki kesadaran akan kesalahannya serta tidak mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari. Hal ini terus dilakukan selama kurang lebih 1 (satu) bulan sampai dengan akhirnya pemilik bangunan liar tersebut mengikuti arahan serta melakukan pembongkaran bangunannya secara mandiri.

Jadi harapannya kepada seluruh anggota saat melaksanakan tugas penegakan Perda dan penyelenggaraan trantibumlinmas agar dapat mengutamakan sikap humanis, karena dari situlah nantinya image buruk yang selama ini dimiliki Satpol PP dapat perlahan-lahan menghilang dan sebaliknya semakin dicintai oleh masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content