Makassar, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sejumlah isu strategis dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia (Kasat Pol PP Selindo) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ke-73 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-61 yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (02/03/2023).

Rakornas ini menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian Peringatan HUT Satpol PP Ke-73 dan Satlinmas Ke-61. Tema besar Rakornas kali ini adalah “Mewujudkan Wilayah Tertib dan Ramah Investasi melalui Satpol PP dan Satlinmas yang Profesional”, dengan maksud turut memberikan kontribusi nyata pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan mewujudkan ketentraman, ketertiban umun dan pelindungan masyarakat.

Sesi Penyampaian Hasil Rakornas Satpol PP Tahun 2023 di Makassar, Sulsel

Diskusi Panel menjadi Kegiatan pertama yang dilaksanakan setelah acara pembukaan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Adapun yang menjadi topik pembahasan pada sesi Diskusi yang dilaksanakan 4 (empat) Panel, yakni :

  1. Kebijakan dalam memperkuat Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandri dan Berdaya Saing serta Wilayah Ramah Investasi. (Materi disampaikan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Invetasi yang dalam hal ini sebagai narasumber adalah Ditjen Bea Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo);
  2. Rencana Strategis Capaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Trantibum (Materi disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang dalam hal ini sebagai narasumber adalah Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, CA.,M.Sc., CIA, FRM);
  3. Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 (Materi disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Repunlik Indonesia yang dalam hal ini sebagai narasumber adalah Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, SH);
  4. Kebijakan Status Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) terkait Implementasi PP 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. (Materi disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini sebagai narasumber adalah Staf Ahli Bidang Administrasi Negara KemenPANRB RI, Dr. Herman, M,Si);
  5. Sinergi dan Kolaborasi antara POLRI dengan SATPOL PP dan SATLINMAS dalam Mendukung Penyelenggaraan Trantibumlinmas serta Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. (Materi disampaikan oleh Baharkam POLRI yang dalam hal ini sebagai narasumber adalah Korbinmas Baharkam POLRI, Kombes Pol Indra, S.I.K., M.Si).
Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si saat mengikuti Rakornas di Makassar, Sulsel

Setelah sesi diskusi panel selesai dilaksanakan, kemudian acara masuk pada sesi penegasan dan tindaklanjut hasil Rakornas Tahun 2023 yang diketahui telah menghasilkan sebanyak 6 (enam) poin rekomendasi dan kesepakatan yang telah dikaji bersama-sama Tim Perumus (Kasatpol PP Sumut, Kasatpol PP Jabar, Kasatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kasatpol PP Kaltim, Kasatpol PP Kota Depok, Kasatpol PP Lombok Barat, Kasatpol PP Jayapura, Kasatpol PP Kab. Merauke dan Kasatpol PP Papua Selatan) serta Kasatpol PP lainnya yang hadir dalam Rakornas termasuk Kasatpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun 6 (enam) Poin Rekomendasi Rakornas Tahun 2023 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara, yakni :

Kasat Pol PP Jawa Barat saat menyampaikan hasil rumusan pada Rakornas Tahun 2023 di Makassar, Sulsel
  1. Menindaklanjuti Berita Acara Rakornas Tahun 2022 yang belum terlaksana;
  2. Mengusulkan pembatalan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Mengusulkan Berita Acara Kemendagri untuk menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Pasal 256 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan akan segera menindaklanjuti penguatan Sinergi dan Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka mendukung capaian SPM sub urusan Trantibum di daerah serta penguatan peran Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024;
  5. Disepakati bahwa Tuan Rumah untuk pelaksanaan HUT Satpol PP Ke-74 dan Satlinmas Ke-62 Tahun 2024 digelar di Provinsi Sumatera Barat;
  6. Membatalkan Surat Edaran Permenpan RB tentang Pembatasan Non ASN/Tenaga Banpol dan masih dianggarkan honorarium bagi Non ASN di Tahun 2024.

Dokumentasi Kegiatan :

Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si dan Pejabat Eselon Beserta Staf dilokasi Rakornas
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, CA.,M.Sc., CIA, FRM
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, SH
Korbinmas Baharkam POLRI, Kombes Pol Indra, S.I.K., M.Si
 Kabid Tibumtranmas Eric Dovico L. Lampe, S.Sos., M.Si mendampingi Kasat Pol PP mengikuti Rakornas

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version