Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Tunggakan dan Sengketa Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Aula BAPENDA Provinsi Kalteng Jalan RTA. Milono KM 5,5, Jum’at (05/07/2019) pagi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Budiman, SH membuka kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Dalam rapat ini hadir dari Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kalteng, Sekretaris Satpol PP Prov. Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH, dan Para PPNS.
Adapun yang menjadi pembahasan didalam rapat yaitu mengenai tunggakan pajak bahan bakar bermotor, surat penolakan atas tagihan pajak alat berat, dan surat restitusi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan pada Rapat Koordinasi tersebut Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH terlihat beberapa kali memberikan statement dalam sesi diskusi (tanya jawab).
“Beri kewenangan pada Satpol PP, kami tidak akan mengambil tupoksi orang lain, tapi kami siap membantu”, ucap Hari wibowo Thomas, SH (terkait masalah tunggakan dan sengketa pajak, Red).
Hari Wibowo Thomas, SH juga menambahkan untuk penagihan pajak ke lapangan, dapat dilakukan koordinasi antara Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah. “Perusahaan besar punya Divisi Legal, jika salah langkah bisa berdampak buruk” ucapnya.
( Penulis: MRP/DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )