Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, Satpol PP Prov. Kalteng melakukan pengamanan pada kegiatan Borneo Decafest 2024 dan Hadari Kahayan Glow Run yang digelar oleh Bank Indonesia perwakilan Kalteng bekerjasama dengan Pemprov Kalteng, dilaksanakan di Bundaran Besar Palangka Raya, Sabtu (31/08/2024).

Sebanyak 5 (lima) orang anggota Satpol PP Prov. Kalteng terlibat dalam pengamanan ini, serta melakukan pengawalan kepada Gubernur Kalteng dan istri yang turut menghadiri seluruh rangkaian acara ini. Kehadiran Satpol PP diharapkan dapat membantu kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan acara.

Tampak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran didampingi Istri Ivo Sugianto Sabran yang juga Ketua TP-PKK Prov. Kalteng menghadiri serta memberikan sambutan pada gelaran Borneo Decafest 2024. Gubernur menyampaikan apresiasinya, dan mendorong agar sinergi BI dan Pemprov Kalteng untuk terus ditingkatkan.

Tampak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran beserta Ibu di Acara Borneo Decafest 2024 dan Hadari Kahayan Glow Run di Bundaran Besar Palangka Raya

Menurut orang nomor 1 (satu) di Kalimantan Tengah tersebut, dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bank Indonesia dan Pemprov Kalteng akan berdampak dengan meningkatnya kemajuan pembangunan dan sumber daya manusianya, sepertib sektor pariwisata dan kreativitas anak-anak muda di Kalteng.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Prov. Kalteng Eric Dovico L. Lampe saat dimintai keterangan mengatakan “Keberadaan Satpol PP pada kegiatan Hadari Kahayan dan Borneo Decafest ini adalah permintaan resmi dari pihak Bank Indonesia perwakilan Kalteng, yang meminta kepada kami (Satpol PP) untuk melakukan bantuan dan dukungan keamanan agar pelaksanaan acara berjalan tertib dan aman, selain itu tidak hanya mengamankan acara, kami juga menugaskan anggota kami untuk melakukan pengawalan kepada Pimpinan dalam hal ini Gubernur beserta istri” jelasnya.

Terlihat Anggota Satpol PP Kalteng melaksanakan kegiatan Pengamanan saat Acara berlangsung

Tambahan, sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat (7), Satuan Polisi Pamong Praja atau yang dikenal Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.

 ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content