Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pengamanan pada acara Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (28/07/2024) pagi.
Pengamanan ini melibatkan 30 orang personel Satpol PP yang ditugaskan untuk berjaga disekitaran panggung acara dan tenda VIP yang dihadiri Pejabat Pemprov Kalteng dan Pj. Walikota Palangka Raya, serta tamu lainnya.
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/2152/SJ Tanggal 8 Mei 2024. Hal ini dilakukan serentak diseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pembagian Bendera Merah Putih ini dilaksanakan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan Bendera Merah Putih dipandang sebagai identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Ahmad Husain, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur mengatakan bulan Agustus merupakan momen istimewa, di mana seluruh anak bangsa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, yang tahun ini berusia ke-79.
“Sebagai putra-putri bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia, jiwa nasionalisme kita tentunya terpanggil, salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih pada momen peringatan hari kemerdekaan itu, yang dipasang di seluruh Instansi Pemerintah, Swasta, Partai Politik, Sekolah, Tempat Umum, tempat strategis, dan setiap rumah masyarakat,” ujarnya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )