Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan Palangka Raya (OKP) menggeruduk Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Rabu (05/04/2023).

Kedatangan masyarakat dan mahasiswa ke Gedung DPRD Provinsi Kalteng ini dalam rangka Aksi Damai menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, dikarenakan massa menilai banyak pasal dan ayat yang merugikan para pekerja dan tidak memihak kepada rakyat.

Menindaklanjuti adanya hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) dan Pejabat Fungsional untuk berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya untuk secara bersama-sama berkolaborasi melaksanakan pengamanan kegiatan Aksi Damai yang dilakukan di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng agar tetap berjalan dengan aman, tertib dan tenteram.

Sebanyak 30 orang anggota Satpol PP Provinsi Kalteng ditugaskan dalam tugas pengamanan dan pengawalan Aksi Damai Penolakan Disahkannya UU Cipta Kerja. Satpol PP Provinsi Kalteng dalam Aksi Damai ini bertugas untuk mengamankan Gedung DPRD Provinsi Kalteng yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalteng.

Adapun Aksi Damai ini tetap berjalan dengan aman dan kondusif meskipun massa tidak kunjung dapat bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Kalteng karena kebetulan sedang melaksanakan kunjungan kerja ke daerah, serta tidak ada kerugian material dan apapun yang disebabkan sepanjang Aksi Damai berlangsung.

Selama Aksi Damai Penolakan Disahkannya UU Cipta Kerja berjalan, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh orator massa Aksi, yakni sebagai berikut :

  1. Menuntut Presiden RI dan DPR-RI untuk berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna;
  2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR-RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No91/PUU-XVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
  3. Menuntut Presiden RI dan DPR RI mengkaji dan merevisi ulang UU Cipta Kerja terhadap pasal yang bermasalah dan melibatkan semua pihak terkait.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content