Warung yang berdiri di sisi Jembatan Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan Pengawasan terkait tindak lanjut komitmen dari pemilik bangunan warung yang telah menyatakan siap untuk membongkar sendiri bangunan warung yang terletak diatas ruang milik jalan (rumija) yang menempel pada sisi pagar pengamanan Pile Slab/Jembatan Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (17/10/2022) pagi.

Saat sesampainya di lokasi bangunan warung tersebut, petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) langsung mengajak berbincang istri dan orang tua (ibu) dari pemilik bangunan warung yang berada di Pile Slab/Jembatan Desa Penda Barania dengan tujuan untuk mengingatkan kembali terkait komitmen pernyataan sikap yang telah dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku pemilik bangunan warung pada tanggal 28 September 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah.

Anggota Satpol PP Prov. Kalteng saat sidak di warung yang berdiri di sisi Jembatan Desa Penda Barania

Dalam surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan selaku pemilik bangunan warung menyatakan bahwa dirinya mengakui telah mendirikan bangunan warung yang terletak di atas ruang milik jalan (rumija) dan menempel pada jembatan Desa Penda Barania, kemudian yang bersangkutan juga menyatakan bahwa perbuatannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat pada Pasal 9 Tertib dan Tenteram Jalan dan Pasal 15 Tertib dan Tenteram Perizinan.

Pemilik bangunan warung dalam surat pernyataannya juga menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas kesalahannya dan akan membongkar bangunannya secara sendiri yang berada di atas tanah milik Pemerintah yang merupakan ruang milik jalan (rumija) tanpa meminta ganti rugi, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari.

Perlu diketahui bersama, pembongkaran bangunan warung ini nantinya diharapkan akan selesai paling lambat tanggal 27 Oktober 2022.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version