Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) ajak diskusi perwakilan dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disekitaran kawasan eks Gedung KONI yang berada tidak jauh dari Bundaran Besar Kota Palangka Raya, di ruang kerja Kepala Satpol PP Prov. Kalteng, Senin (22/07/2024) pagi.
Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut, hasil patroli pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Prov. Kalteng pada hari Sabtu (20/7) dan Minggu (21/7), didapati adanya PKL yang berjualan di atas trotoar/bahu jalan di depan eks Gedung KONI, belakang Gedung Batang Garing dan Taman Yos Sudarso yang berada diseberang Pos Polisi Bundaran Besar.
Keberadaan PKL di area tersebut nyatanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Paragraf (2) Tertib dan Tenteram Jalan, Pasal (9) Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan (rumija) dengan : (a) menempatkan barang ; (b) menggelar lapak dagangan dan sejenisnya ; (c) mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya.
Kepala Satpol PP Prov. Kalteng, Baru I Sangkai secara terpisah menyampaikan kepada awak media bahwa selain melanggar Perda, ada banyak permasalahan yang ditimbulkan seperti kemacetan arus lalu lintas, sampah yang berserakan, fungsi trotoar yang tidak berjalan dengan semestinya dan berkurangnya keindahan Kota Palangka Raya yang memiliki slogan “Kota Cantik”.
“Untuk menata hal tersebut agar tepat sesuai dengan fungsinya dan tidak menimbulkan masalah kembali, kami (Satpol PP Prov. Kalteng) mengajak pihak perwakilan PKL untuk duduk bersama dan sharing (berbagi) agar peduli dengan lingkungan, dan sadar bahwa yang dilakukan pihaknya telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Serta, bersedia untuk pindah ke lokasi yang telah ditetapkan dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap Baru I Sangkai.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi bersama pihak perwakilan PKL tadi, Satpol PP Prov. Kalteng pada siang hari tanggal (22/7), pukul 11.00 WIB langsung melakukan pemasangan Satpol PP Line (Garis Satpol PP) untuk menandakan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan ditempati oleh PKL dan lainnya, serta pada sore harinya pukul 17.00 WIB bersama Satpol PP Kota Palangka Raya akan melaksanakan kegiatan gabungan yakni Penertiban dan Sterilisasi PKL yang berada di seputaran eks Gedung KONI, dan Taman Yos Sudarso termasuk Taman TVRI Kalteng.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )