Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah membantu dan memfasilitasi pemindahan barang-barang dan sisa bongkaran bangunan berupa warung semi permanen yang berada di jalan Cilik Riwut Km. 15 Kota Palangka Raya, Selasa (24/08/2024) siang.
Pemindahan atau relokasi dilakukan karena bangunan warung semi permanen milik salah seorang warga tersebut, berdiri di depan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pasal 129 ayat C “Memiliki jarak aman paling dekat 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan.”
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Supardi, S.Sos., M.A.P menjelaskan kronologis awal pelaksanaan kegiatan yang bermula dari surat yang diterima dari DLH, terkait laporan adanya bangunan berupa warung semi permanen yang sudah lama berdiri di depan UPT Pengolahan Limbah B3, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DLH Kalteng dan RT setempat dengan pengecekan bersama di lapangan.
“Kita awalnya terima laporan dari DLH, katanya ada bangunan berdiri sudah lama di depan UPT mereka yang mana itu merupakan zona berbahaya bagi pemukiman, perdagangan, restoran dan lain-lain, mendengar hal tersebut kami bersama tim menuju ke kantor DLH untuk konfirmasi terkait laporan tersebut dan bersama-sama turun ke lapangan bersama Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan keberadaan bangunan tersebut, setelah dari lapangan barulah kami berembuk untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Supardi.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak DLH dan RT setempat, Satpol PP melalui Bidang Gakda kembali ke lokasi untuk bertemu dengan pemilik bangunan guna melakukan upaya mediasi berupa edukasi tentang bahayanya berada didekat tempat pusat pengolahan limbah B3, serta ajakan secara persuasif kepada pemilik bangunan untuk pindah dari tempat tersebut.
“Jadi, tim kita baik dari Satpol PP sendiri dan DLH, didampingi Ketua RT setempat berkunjung ke lokasi bangunan untuk melakukan dialog bersama pemilik, dan menjelaskan tentang dampak jika berada di dekat tempat pengolahan limbah B3, apalagi lokasi bangunannya berdekatan sekali, maka dari itu agar si pemilik tidak terkena dampaknya, kita bersama mengajak pemilik untuk pindah dan sebagai bentuk tanggung jawab kami siap memfasilitasi baik itu pembongkaran dan pemindahan barang-barangnya,” terang Supardi.
Beberapa hari setelah dialog dilakukan pemilik setuju dan bersedia pindah dengan catatan pemilik membongkar bangunannya sendiri, dan tim dari Satpol PP dan DLH membantu mengangkut barang-barang dan sisa bongkarannya ke tanah milik anaknya yang ada di jalan Cilik Riwut Km. 19 Kota Palangka Raya.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )