Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Tim Terpadu Badan Pengelola Pajak dan Relame Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kota Palangka Raya bersinergi menggelar pendataan reklame, Senin (15/07/2024).

Kegiatan Pengawasan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Khususnya Reklame yang Bersifat Permanen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Kabid Penagihan Pajak dan Reklame Kota Palangka Raya, Edy Sunarto.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemasangan reklame di wilayah tersebut untuk memiliki izin resmi.

Keputusan ini tercantum dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Kabid Penagihan Pajak dan Reklame Kota Palangka Raya Edy Sunarto Didampingi Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kalteng Nellyana

“Dengan adanya perubahan ini, setiap pemasangan reklame harus mengikuti prosedur izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, karena masih banyak terdapat reklame yang masih belum terdata dan berizin,” ungkap Edy Sunarto.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Pemerintah Daerah akan menyediakan prosedur yang jelas dan transparan untuk mendapatkan izin pemasangan reklame.

Ditanya potensi PAD pajak reklame yang didata tersebut, menurut Sunarto sangat besar. Hal itu apa bila pihaknya bisa mencapai sasaran yang ditargetkan. Disatu jalan saja potensinya di hitung kurang lebih Rp 1,8 miliar. “Itu dari pajak reklame kalau semua pedagang dan warga wajib pajak reklamenya membayarnya, sebutnya lagi.

Hal ini akan melibatkan persyaratan teknis dsn administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik reklamen. Selain itu, tarif pajak reklame juga akan diatur sesuai dengan jenis ukurannya, dari Rp 150.000 sampai reklame yang besar, lokasi dan ukuran reklame yang dipasang.

Apabila memakai badan jalan itu sudah kekayaan daerah, jadi reklame ada batas ketentuannya juga. Penilaian reklame dilihat dari panjang kali lebarnya reklame ukuranya itu ada tingkatan tingkatannya,ada sisinya beda beda seperti bilboard yang besar kalau kita hitung kalau ukuran 5×10 sama ijinnya kurang lebih sekitar Rp 40 jutaan dalam satu tahun.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content