PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari orang yang memiliki riwayat ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang melakukan penyerangan di lingkungan sekitar Jalan Virgo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (14/12/2021) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si segera menuju lokasi untuk melakukan upaya evakuasi dan pengamanan terhadap orang yang memiliki riwayat ODGJ tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Provinsi Kalteng adalah melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat sekitar dan mengamankan orang tersebut dengan membujuk secara persuasif dan humanis, serta agar mau dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah bersama kerabat/keluarganya agar dapat ditangani lebih lanjut.
Meskipun sempat memberikan perlawanan pada saat hendak diamankan, tetapi dengan sigap beberapa anggota berhasil membujuk dan mengamankan orang tersebut dan dibawa ke RSJ Kalawa Atei Provinsi Kalteng setelah berkoordinasi dengan Pihak RSJ Kalawa Atei dan pihak keluarga untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Menurut penuturan warga sekitar, orang yang memilik riwayat ODGJ tersebut memang diketahui acap kali mengganggu keamanan lingkungan sekitar dan puncaknya hari ini Selasa (14/12/2021) yang bersangkutan menyerang salah seorang ustadz yang juga berada lingkungan Jalan Virgo, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Saat ditemui oleh Tim Media, Baru I Sangkai selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng menerangkan bahwa tugas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tujuan dibentuknya Satpol PP adalah untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )