Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat kepada Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, Jl. Yos Sudarso Nomor 008 Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/03/2023) pagi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan dari Ketua Panitia Kegiatan yakni Nellyana, S.STP., M.Si, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang ditandai dengan penabuhan gendang bersama Kepala Bidang Gakda beserta staf dan jajarannya.

Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH memberi Sambutan pada Kegiatan Sosialisasi

Adapun maksud dari diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota agar dapat berkomunikasi secara efektif dengan orang lain pada saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) saat berhadapan secara langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penegak Perda dan Pergub dengan sikap dan tindakan yang profesional, terencana, terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah sepatutnya sebagai penegak Perda anggota Satpol PP wajib hukumnya menguasai dan memahami senjata yang dimilikinya yang dalam hal imi adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebelum terjun ke masyarakat. Serta, dirinya menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan ini, dengan harapan agar adanya peningkatan kapasitas anggota Satpol PP Provinsi Kalteng dalam pemahamannya tentang peranannya sebagai Penegak Perda dan Perkada.

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Nellyana, S.STP., M.Si

“Sebagai Penegak Perda dan Perkada wajib hukumnya untuk menguasai serta memahami Perda dan Perkada yang dalam hal ini merupakan senjata utama bagi Satpol PP saat melaksanakan tugas di lapangan, serta saya juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman anggota Satpol PP Provinsi Kalteng tentang peranannya sebagai Penegak Perda dan Perkada,” ucap Hari Wibowo Thomas dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi, yakni sesi pertama adalah paparan materi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si, selanjutnya sesi kedua adalah paparan materi dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Supardi, S.Sos., M.A.P, kemudian sesi ketiga yang merupakan sesi terakhir dalam hal ini materi ketiga dipaparkan oleh Tenaga Asesor Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Mudo Harjuno.

Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH didampingi Kabid Gakda Supardi, S.Sos, M.A.P dan Pejabat Eselon Membuka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021

Turut hadir dalam acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi Perda Trantibumlinmas ini Kepala Bidang Binmas beserta staf, Kepala Bidang Linmas beserta staf, Kepala Bidang Trantibum beserta staf, staf dan jajaran Bidang Sekretariat, Pejabat Fungsional serta seluruh Tenaga Kontrak sebagai peserta kegiatan sosialisasi.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version