Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si hadir sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Satpol PP Provinsi Kalteng, Jl. Yos Sudarso N0.08 Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/03/2023) pagi.

Sebelum menyampaikan paparannya, Baru I Sangkai selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng terlebih dahulu mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang dalam hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang menjelaskan bahwa tupoksi Satpol PP adalah menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si memberi Materi pada Kegiatan Sosialisasi

Setelah itu, Baru juga menyampaikan proses panjang yang telah dilalui Satpol PP Provinsi Kalteng hingga pada akhirnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang pada tanggal 25 November 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin.

“Satpol PP Provinsi Kalteng saat ini sangat bersyukur telah memiliki Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, mengingat proses perjalanannya yang cukup panjang seperti perumusan, kaji banding dan lain-lain hingga akhirnya ditetapkan oleh Bapak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan diundangkan oleh Bapak Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada tanggal 25 November 2021,” ucap Baru saat sebelum menyampaikan materinya.

Jaya, S.Pd., M.Si moderator kegiatan Sosialisasi Materi Kasat Pol PP Prov. Kalteng

Masuk ke dalam materi pembahasan, Baru mengharapkan agar Perda yang telah dimiliki Satpol PP Provinsi Kalteng saat ini agar dapat dibaca dan dipelajari, serta jika perlu aturan tersebut dapat dibedah atau diulas bersama-sama agar anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melaksanakan tugas dan wewenangnya di lapangan dapat menguasai serta memahami isi dalam Perda tersebut, sehingga pada saat anggota melakukan penegakan Perda dapat dilakukan tindakan yang terencana, terarah dan terukur. Apalagi Perda ini bisa dibilang merupakan Perda sapu jagad dikarenakan sangat komplit karena di dalamnya memiliki 16 (enam belas) poin tertib dan tenteram yang diantaranya adalah tertib dan tenteram jalan, tertib dan tenteram pendidikan, tertib dan tenteram sosial, tertib dan tenteram sungai, tertib dan tenteram lingkungan, tertib dan tenteram wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tertib dan tenteram kehutanan, tertib dan tenteram perizinan, tertib dan tenteram sumber daya mineral, tertib dan tenteram kesehatan, tertib dan tenteram perpajakan dan retribusi daerah, tertib dan tenteram barang milik daerah, tertib dan tenteram batas wilayah, tertib dan tenteram angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib dan tenteram jalur hijau, taman dan tempat umum.

Contohnya saja untuk pelaksanaan penegakan Perda non yustisial, seperti adanya oknum masyarakat yang mendirikan bangunan liar berupa warung tanpa memiliki izin dan menghambat akses jalan umum, yang mana bangunan ini berada di jembatan yang masih merupakan jalan Provinsi. Tentunya hal ini sudah jelas telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas poin Tertib dan Tenteram Jalan serta Tertib dan Tenteram Perizinan.

Maka tindakan preventif non yustisial, yang perlu dilakukan anggota dalam rangka menyelenggarakan Trantibumlinmas tadi, yang pertama kali adalah oknum tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari, yang ditandatangani oleh dirinya sendiri dengan disaksikan oleh beberapa orang yang berada disekitar sebagai saksi, apabila oknum tersebut mengingkari syarat pernyataanya maka akan dilakukan pemberian surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari, surat teguran kedua dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari, kemudian surat teguran ketiga dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari.

Harapannya dengan telah menguasai dan memahami Perda tersebut, anggota dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan efektif, professional, terarah dan terukur, sehingga dengan adanya hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng, dalam rangka mewujudkan Kalteng Semakin BERKAH.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content