Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Cegah dan minimalisir terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (29/08/2024), melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa pengaturan lalu lintas, membantu pejalan kaki menyeberang dan sosialisasi fasilitas penyeberangan Zebra Cross di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya.

Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Satpol PP ini merupakan salah satu bentuk kontribusi yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Salah satu aspek dari pelayanan ini adalah memastikan keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas di jalan. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu pejalan kaki dan pengendara motor dan mobil tentang fasilitas Zebra Cross.

Kasat Pol PP Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si memberi Arahan kepada Anggota

Perlu diketahui, fungsi zebra cross adalah sebagai area penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra Cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka dari itu seluruh kendaraan, seperti motor, mobil, truk bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si menjelaskan bahwa keberadaan Satpol PP di kawasan Bundaran Besar adalah untuk melakukan pengendalian Trantibum serta membantu masyarakat agar dapat menikmati waktunya dengan aman dan nyaman, seperti membantu pejalan kaki menyeberang, kemudian melakukan reaksi cepat ketika ada kejadian tak terduga dan melakukan sosialisasi tentang larangan merokok di Bundaran Besar.

Anggota Satpol PP Kalteng melaksanakan Tugas di Bundaran Besar Palangka Raya

“Mengingat besarnya animo masyarakat yang berkunjung dan berolahraga di Bundaran Besar, dan masih banyak pejalan kaki yang menyeberang tidak melewati zebra cross, saya menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut agar meminimalisir adanya gangguan trantibum, serta memberikan edukasi tentang zebra cross kepada masyarakat baik itu pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor. Saya juga titip pesan kepada anggota agar sigap dan humanis dalam bertugas, terutama apabila ada kejadian yang tidak terduga,” jelas Baru I Sangkai.

Sebagai tambahan, Satpol PP merupakan bagian dari aparat penegak hukum non-yudisial di daerah. Selain mengatur lalu lintas, Satpol PP juga memiliki tugas lain, yaitu: Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

 ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content