Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan penertiban reklame dan baliho yang sudah kedaluwarsa serta tidak memiliki izin, yang berlokasi di kawasan strategis seperti sekitar Bundaran Besar, ruas Jalan Yos Sudarso, dan Imam Bonjol hingga Bundaran Kecil, pada Selasa (14/01/2025).
Petugas yang terlibat dalam operasi ini menunjukkan semangat dan tanggung jawab yang tinggi, memastikan setiap reklame yang melanggar peraturan dapat segera diturunkan. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi kawasan tersebut. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh baliho yang sudah usang atau tidak stabil.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. Pemerintah daerah juga menghimbau para pengusaha untuk memastikan bahwa izin reklame mereka diperbarui secara berkala dan mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat, diharapkan wajah kota dapat tetap terjaga rapi dan menarik bagi penduduk maupun wisatawan.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )