Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Terpadu Penegakan Perda dan Pergub pada bulan September 2018 yang terdiri dari TNI/Polri dan Instansi terkait, yang dikoordinir oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah guna mendukung visi dan misi Gubernur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah menuju Kalteng Berkah.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, maka Tim Terpadu yang dikoordinir oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan Sosialisasi, Pengawasan dan Penindakan kepada Pelaku Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C). “Sebelum Tim Terpadu ini dibentuk dan melakukan Pengawasan dan penindakan, Pelaku Usaha Galian C yang memiliki izin lengkap hanya 6 Pelaku Usaha. Sejak adanya Tim Terpadu ini banyak Pelaku Usaha Galian C yang melengkapi dan mengurus izin jumlahnya bertambah menjadi 13 Pelaku Usaha yang sudah memiliki izin lengkap” ujar Penyidik Pol PP Provinsi Kalteng Hatno Pranoto.
Adapun sekarang pengusaha Tambang Galian C yang belum memiliki izin lengkap berjumlah 7 Pengusaha yang terdiri dari berbagai lokasi yang berbeda seperti Jl. Tjilik Riwut Km 16, 19, 38 dan Km 42, Jl. Sanang Km 5,5, Sabaru Kecamatan Sebangau, Jl. Kamboja Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau, dan Jl. Bukit Pinang Desa Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut lokasi tersebut Wilayah Kota Palangka Raya.
Strategi dan Sasaran Tim Terpadu ini ke depan akan menindak Pemilik atau Pengusaha yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pergub Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. “Seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Plat Non KH, Pajak BBM dan Pajak Bea Balik Nama, bagi pengusaha yang tidak taat pajak maka akan kami tindak dengan tegas”, pungkas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Prov Kalteng Drs. Anthonius Sambolinggi M.AP.