PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan melalui Tim Patroli Motor (Tim Patmor) melakukan kegiatan pemantauan serta pengecekan pada aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) seperti Komplek Stadion Sanaman Mantikei (termasuk juga GOR KONI di dalamnya), Taman Anggrek Jl. Cilik Riwut Km. 5, Stadion Tuah Pahoe Jl. Cilik Riwut Km. 5,5 dan GOR Sport Indoor yang tepat berada disebelah Stadion Tuah Pahoe, pada hari Jum’at (21/01/2022) pagi.
Sebagaimana diketahui bersama pada hari Kamis, 20 Januari 2022 terjadi perkelahian yang melibatkan oknum pelajar/siswa yang terjadi pada Komplek Stadion Sanaman Mantikei Kota Palangka Raya yang mana area tersebut merupakan aset milik Pemprov Kalteng. Menindaklanjuti adanya kejadian tersebut, Tim Patmor Satpol PP Provinsi Kalteng diperintahkan oleh Kepala Satuan untuk lebih mengintensifkan dalam melakukan pemantauan, pengawasan serta pengecekan pada area tersebut karena menurut laporan dari masyarakat sekitar yang merupakan pihak pengelola Komplek Stadion Sanaman Mantikei dan pemilik warung makan yang berada di dalam Komplek tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan selalu saja ada keributan/perkelahian yang melibatkan oknum pelajar/siswa Kota Palangka Raya.
Setibanya di lokasi Tim Patmor Satpol PP Provinsi Kalteng memantau banyak pelajar/siswa yang kedapatan sedang nongkrong di lokasi tersebut seusai pulang dari sekolah. Melihat hal tersebut, Tim langsung menghimbau kepada para siswa tersebut setelah pulang sekolah agar langsung pulang ke rumah uituk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan apalagi sekarang masih masa pandemi COVID-19. Sembari melakukan himbauan, Tim juga berkoordinasi dengan pengelola lokasi tersebut agar apabila nantinya ada kejadian yang tidak diinginkan untuk langsung dilaporkan kepada Tim agar segera ditindaklanjuti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si kepada Tim Media internal kantor menjelaskan bahwa tugas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tujuan dibentuknya Satpol PP adalah untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Harapan kita semua, ke depannya agar sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah terutama di Kota Palangka Raya untuk selalu mengawasi anak didiknya dan lebih meningkatkan dalam pendidikan karakter agar para pelajar ini ke depannya dapat menjadi pelajar yang sukses dan berguna bagi nusa dan bangsa.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )