Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya, Jum’at (5/07/2019) pagi.
Dalam acara tersebut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak, Kepala OPD terkait salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., Sekretaris dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, serta para tamu undangan lainnya dari 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Gubernur dalam salah satu isi sambutannya mengatakan, proyek pembangunan jangan banyak proyek Penunjukan Langsung (PL) saja, tapi lebih difokuskan ke pembangunan infrastruktur, terutama terkait mana yang lebih prioritas, supaya pembangunan itu kelihatan dan nyata memberikan manfaat kapada masyarakat luas untuk kesejahteraan ekonominya.
“Jangan memikirkan pembangunan yang tidak prioritas, seperti ikon kota dan taman kota. Memang itu penting untuk mempercantik kota, tapi mana yang lebih prioritas, produktif dan berhubungan dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat yaitu melalui perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan drainase yang merupakan akses ekonomi masyarakat, ” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga setelah acara Pembukaan Sosialisasi dilaksanakan, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran tepat pada tanggal 5 Juli 2019 berulang tahun ke 46 tahun diberi ucapan selamat ulang tahun oleh Jajaran Pimpinan Pemerintah Provinsi Kalteng dan tamu undangan dengan acara tiup lilin kue ulang tahun, dengan harapan Gubernur diberi umur yang panjang, sehat selalu dalam memimpin Kalteng dalam mewujudkan Kalteng BERKAH.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )